SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk menunda 4 tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU Gunungkidul telah mengeluarkan surat keputusan penundaan sampai waktu yang belum diketahui.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penundaan tersebut juga sesuai dengan surat keputusan KPU RI berkaitan dengan Pilkada ditengah pandemi coronavirus. Tahapan Pilkada yang berpotensi mengumpulkan warga masyarakat dalam jumlah yang banyak memang menjadi alasan dibalik penundaan tersebut.
"Meskipun ditunda, tetapi para pegawai KPU tetap masuk kerja mengerjakan tugas mereka masing-masing,"tutur Ahmadi, Senin (23/3/2020) dikonfirmasi Suarajogja.id.
Menurut Ahmadi, 4 tahapan tersebut adalah pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi dukungan pasangan independen, pembentukan PPDB dan Pelaksanaan pencocokan serta penelitian (coklit). Tak hanya itu, kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda.
Untuk pelaksanaan kembali keempat tahapan tersebut, pihaknya hingga saat ini mengaku masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Terlebih didalam surat keputusan sebelumnya memang belum disebutkan secara spesifik sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. Namun ia menegaskan, meskipun ada penundaan sampai sekarang belum ada wacana menunda pelaksanaan Pilkada.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pusat,"tambahnya.
Selain melakukan penundaan, pihaknya juga sudah turut serta dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Antara lain, pihaknya telah melakukan penyemprotan desinfektan di kantor KPU serta menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Martono mengakui karena ada perubahan jadwal dari KPU berkaitan dengan tahapan Pilkada maka secara otomatis akan mempengaruhi jadwal program yang ditetapkan oleh Bawaslu Gunung Kidul sebelumnya. Pihaknya juga melakukan penundaan beberapa kegiatan berkaitan dengan hal tersebut.
"Karena KPU menunda kami juga lakukan hal yang sama," terangnya.
Baca Juga: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Dampak Corona, Sejumlah Kampus di Jogja Perpanjang Masa Kuliah Daring
-
Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona
-
PDP Gunungkidul Meningkat, Camat Semanu: Tunda Dulu Rencana Mudik Anda
-
Cegah Sebaran Corona, Sultan Perintahkan Warga Yogyakarta Tak Keluar Kota
-
PMI Semprot Disinfektan di Kulon Progo, Termasuk Kendaraan dari Luar Kota
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial