SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk menunda 4 tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU Gunungkidul telah mengeluarkan surat keputusan penundaan sampai waktu yang belum diketahui.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan penundaan tersebut juga sesuai dengan surat keputusan KPU RI berkaitan dengan Pilkada ditengah pandemi coronavirus. Tahapan Pilkada yang berpotensi mengumpulkan warga masyarakat dalam jumlah yang banyak memang menjadi alasan dibalik penundaan tersebut.
"Meskipun ditunda, tetapi para pegawai KPU tetap masuk kerja mengerjakan tugas mereka masing-masing,"tutur Ahmadi, Senin (23/3/2020) dikonfirmasi Suarajogja.id.
Menurut Ahmadi, 4 tahapan tersebut adalah pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi dukungan pasangan independen, pembentukan PPDB dan Pelaksanaan pencocokan serta penelitian (coklit). Tak hanya itu, kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda.
Untuk pelaksanaan kembali keempat tahapan tersebut, pihaknya hingga saat ini mengaku masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Terlebih didalam surat keputusan sebelumnya memang belum disebutkan secara spesifik sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. Namun ia menegaskan, meskipun ada penundaan sampai sekarang belum ada wacana menunda pelaksanaan Pilkada.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pusat,"tambahnya.
Selain melakukan penundaan, pihaknya juga sudah turut serta dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Antara lain, pihaknya telah melakukan penyemprotan desinfektan di kantor KPU serta menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Martono mengakui karena ada perubahan jadwal dari KPU berkaitan dengan tahapan Pilkada maka secara otomatis akan mempengaruhi jadwal program yang ditetapkan oleh Bawaslu Gunung Kidul sebelumnya. Pihaknya juga melakukan penundaan beberapa kegiatan berkaitan dengan hal tersebut.
"Karena KPU menunda kami juga lakukan hal yang sama," terangnya.
Baca Juga: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Dampak Corona, Sejumlah Kampus di Jogja Perpanjang Masa Kuliah Daring
-
Dosen UMY Kecam Anggota DPR RI dan keluarga yang Akan Jalani Tes Corona
-
PDP Gunungkidul Meningkat, Camat Semanu: Tunda Dulu Rencana Mudik Anda
-
Cegah Sebaran Corona, Sultan Perintahkan Warga Yogyakarta Tak Keluar Kota
-
PMI Semprot Disinfektan di Kulon Progo, Termasuk Kendaraan dari Luar Kota
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi