SuaraJogja.id - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diubah, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sleman.
Pj Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, jam pelayanan umum bagi masyarakat yang dilaksanakan pada loket pelayanan, diatur dengan ketentuan baru.
Ketentuan tersebut yakni pada hari Senin sampai Kamis layanan buka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, ASN Pemkab Sleman melayani masyarakat sejak pukul 08.00 sampai 10.30 WIB.
"Dikecualikan dari ketentuan tersebut, pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD atau Kepala BKAD. Pegawai yang bekerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Puskesmas tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Kendati demikian, selain melaksanakan tugas di kantor masing-masing, ASN bisa pula melaksanakan kerja dari rumah. Nantinya, keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah akan diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja masing-masing.
Kembali menyinggung perihal pelayanan publik, Harda menyebut pelayanan umum berupa pelayanan administrasi diupayakan dengan mekanisme daring. Bila tidak memungkinkan sistem tersebut diterapkan, maka dilakukan dengan menerapkan social distancing dan PHBS saat pelayanan.
"Tapi kalau pelayanan masih dapat ditunda, lebih diutamakan penundaan," ujarnya.
Menurut dia, walaupun memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah merebaknya COVID-19 adalah tindakan berisiko, Pemkab Sleman tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Kebijakan pelayanan publik di masa wabah COVID-19 ini, juga diatur dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkab.
"Kalau bukan kami yang melayani, bagaimana masyarakat? Siapa yang melayani mereka," kata Harda.
Baca Juga: Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan, Pemkab Sleman akan memetakan pengendalian risiko lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Sleman, agar kasus bisa tertangani dengan baik.
"Tiap hari dikoordinasikan perihal pemantauan dan penanganannya," ungkap Evie.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Langkahi Negara, Kampung di Yogyakarta ini Lakukan Lockdown
-
Kasus Corona di Sleman Meningkat, Dinkes Sleman Akan Lakukan Tracking
-
Dinkes Bantul Lacak Orang yang Kontak Fisik dengan Pasien Positif Corona
-
Update Kasus Corona di DIY, Bantul Catatkan PDP Paling Banyak
-
5 Pesan dr. Tirta Tentang Wabah Corona yang Bisa Kamu Lakukan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun