SuaraJogja.id - Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diubah, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Sleman.
Pj Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya menjelaskan, jam pelayanan umum bagi masyarakat yang dilaksanakan pada loket pelayanan, diatur dengan ketentuan baru.
Ketentuan tersebut yakni pada hari Senin sampai Kamis layanan buka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, ASN Pemkab Sleman melayani masyarakat sejak pukul 08.00 sampai 10.30 WIB.
"Dikecualikan dari ketentuan tersebut, pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD atau Kepala BKAD. Pegawai yang bekerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Puskesmas tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Kendati demikian, selain melaksanakan tugas di kantor masing-masing, ASN bisa pula melaksanakan kerja dari rumah. Nantinya, keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah akan diatur lebih lanjut oleh kepala perangkat daerah atau kepala unit kerja masing-masing.
Kembali menyinggung perihal pelayanan publik, Harda menyebut pelayanan umum berupa pelayanan administrasi diupayakan dengan mekanisme daring. Bila tidak memungkinkan sistem tersebut diterapkan, maka dilakukan dengan menerapkan social distancing dan PHBS saat pelayanan.
"Tapi kalau pelayanan masih dapat ditunda, lebih diutamakan penundaan," ujarnya.
Menurut dia, walaupun memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah merebaknya COVID-19 adalah tindakan berisiko, Pemkab Sleman tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Kebijakan pelayanan publik di masa wabah COVID-19 ini, juga diatur dalam surat edaran yang diterbitkan Pemkab.
"Kalau bukan kami yang melayani, bagaimana masyarakat? Siapa yang melayani mereka," kata Harda.
Baca Juga: Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menjelaskan, Pemkab Sleman akan memetakan pengendalian risiko lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Sleman, agar kasus bisa tertangani dengan baik.
"Tiap hari dikoordinasikan perihal pemantauan dan penanganannya," ungkap Evie.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Langkahi Negara, Kampung di Yogyakarta ini Lakukan Lockdown
-
Kasus Corona di Sleman Meningkat, Dinkes Sleman Akan Lakukan Tracking
-
Dinkes Bantul Lacak Orang yang Kontak Fisik dengan Pasien Positif Corona
-
Update Kasus Corona di DIY, Bantul Catatkan PDP Paling Banyak
-
5 Pesan dr. Tirta Tentang Wabah Corona yang Bisa Kamu Lakukan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo