Update Corona Covid-19. (Shutterstock)
"Kami berkoordinasi dengan pemangku wilayah masing masing," jelasnya.
Berty menambahkan, masyarakat bisa berperan dalam mengamati Orang Dalam Pemantauan (ODP). Meski dalam buku pedoman ODP merupakan orang yang memilik gejala dan riwayat paparan atau kontak, atau juga dari daerah terjangkit, namun dengan banyakya pemudik ke DIY maka mereka bisa saja datang dari daerah terjangkit.
"Harus dilakukan pengamatan dan karantina mandiri selama 14 hari. Dan apabila ada gejala sakit maka harus segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sebelum Jadi PDP, Pria di Tebet Sempat Keluyuran ke Apotek Lalu Pingsan
-
Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Sebelum Meninggal, Pasien PDP Corona Aceh Sempat Dirawat di Ruang Umum
-
Stok APD di RS Sardjito Menipis, Humas: Tak Ada Resiko Tak Perlu Periksa
-
Banyak Dicari, Toko ini Jual Pembersih Lantai Lebih dari Dua Kali Lipat
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun