SuaraJogja.id - Lokasi berkumpulnya masyarakat yang berpotensi menciptakan keramaian menjadi perhatian pemerintah saat ini. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, lokasi berkerumun tersebut menjadi sasaran razia
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, sengaja melakukan hal itu menyusul kebijakan Gubernur DIY yang menyoroti kerumunan massa untuk dibubarkan ditengah wabah covid-19 atau virus Corona.
"Penertiban tempat berkumpul yang masih banyak dilakukan baik remaja dan orang-orang menjadi sasaran kami. Pemerintah mengimbau untuk bubar dari pada nongkrong jika memang tidak ada kepentingan," jelas Agus dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (28/3/2020).
Agus menjelaskan, sasaran razia meliputi tempat makan 24 jam, warnet, spot game online, hingga tempat keramaian seperti Titik Nol di Malioboro. Kegiatan dilakukan setiap waktu baik pagi, siang, sore hingga malam.
"Artinya jika lokasi tersebut banyak berkerumun orang-orang, akan kami minta dibubarkan. Hal ini penting sebagai pencegahan meluasnya sebaran virus," katanya.
Operasi yang telah dimulai sejak satu pekan tersebut, kini mulai ada pengurangan, ungkap Agus. Beberapa lokasi seperti tempat game online, tempat makan 24 jam juga jarang terlihat kerumunan massa.
Agus juga menganjurkan kepada para pedagang atau kedai yang ada di wilayah kota Yogyakarta untuk membatasi jam pelayanan. Jika tidak dimungkinkan, para pedagang dapat mengubah sistem pembelian dengan cara take away atau dibawa pulang.
"Tidak bisa secara langsung ditutup (warung dan kedai makanan). Namun sudah ada pengurangan. Artinya ada kesadaran masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pencegahan ini harus dilakukan bersama, tak hanya pemerintah. Masyarakat juga harus mendukung," terang dia.
Agus menambahkan, tidak hanya lokasi yang berpotensi menciptakan keramaian, sejumlah tempat perkumpulan driver ojek online juga menjadi sasaran.
Baca Juga: Pesan Antar Makanan saat Wabah Corona Ini 3 Tips Agar Makanan Bersih & Aman
"Ojol kalau berkerumun kita arahkan untuk berpencar. Mereka juga dibutuhkan untuk melayani jasa makan. Namun tetap kita imbau untuk tidak berkerumum," tuturnya.
Tidak hanya Satpol PP, Petugas Polri juga turut melakukan hal yang sama. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) DIY beserta Polsek Depok Barat melakukan operasi kerumunan selama empat hari setiap malam. Dari operasi tersebut terdapat 34 warung makan dan kedai yang diterbitkan dan diminta untuk menutup pelayanan lebih awal.
Berita Terkait
-
Curhat Pekerja Swasta, Tetap Berangkat Kerja Meski Wabah Corona Merajalela
-
YIA Operasi Penuh, 53 Pergerakan Penerbangan Dibatalkan Akibat Corona
-
Sterilkan Kantor Gubernur, BLPT DIY Produksi Bilik Disinfektasi
-
Ngotot Buka saat Wabah Corona, 3 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Aparat
-
Dua PDP di DIY Meninggal, Pasien Positif Covid-19 Tambah Satu Pasien
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10