Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 April 2020 | 16:20 WIB
Jajaran Polres Kulonprogo menunjukkan kepada awam media barang bukti milik tersangka CPH, Kamis (2/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

Pelaku dikenakan pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More