SuaraJogja.id - COVID-19 masih merebak, sebanyak 14.529 pekerja di DIY yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan untuk sementara waktu.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyebutkan, dari 14.055 yang disebutkan tadi merupakan merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal.
Ariyanto menjelaskan, data pekerja yang telah mendapatakan PHK ataupun dirumahkan tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerja yang telah lapor pada Dinas terkait.
"Alasan dari adanya PHK tersebut lantaran perusahaan yang bersangkutan terdampak COVID-19. Ada arahan dari Kementerian untuk adanya pendataan, terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19. Jadi (data ini) saat terjadi COVID-19," ungkapnya, Senin (6/4/2020).
Berdasarkan data yang telah masuk, ia memperkirakan, pekerja yang diputus hubungan kerja maupun dirumahkan didominasi dari sektor perhotelan. Hanya saja, pemilahan data belum dilakukan lebih mendetail.
"Karena kalau kita lihat, pengunjung hotel yang berkurang. Sehingga mau tidak mau perusahaan harus mengurangi biaya operasional, tapi tidak gulung tikar," ujarnya.
Sementara itu, Ina, Manajer Sales and Marketing sebuah hotel di kawasan Jalan Kaliurang membenarkan saat ini hotelnya sudah merumahkan beberapa karyawan non-kontrak.
"Untuk karyawan tetap, kami ada unpaid leave dan beberapa hotel di Yogyakarta juga seperti itu. Jadi para staf ada yang diminta libur, tanpa dibayar," ungkapnya.
Selain itu, ia menyebutkan, ada beberapa hotel yang mengambil langkah untuk merumahkan karyawannya tanpa digaji karena efek lesunya industri perhotelan di masa merebaknya COVID-19.
Baca Juga: Belajar dari Terbakarnya Nissan GT-R, Lakukan Tindak Preventif Ini
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Sebar Energi Positif! Warga Ini Lakukan Semprot Disinfektan Sambil Menari
-
Pemkot Magelang Izinkan Pusat Kuliner Buka Saat Corona, Ini Syaratnya
-
Warga Diminta Waspada Kriminalitas di Tengah Wabah Corona
-
Corona Makin Meluas, KUA di Yogyakarta Tak Layani Pendaftaran Pernikahan
-
Puluhan Hotel di Jogja Nyalakan Lampu Tanda Cinta untuk Pariwisata DIY
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Wajah Baru Pasar Terban Bikin Pedagang Menderita: Dari Pegal Naik Turun Tangga hingga Bongkar Meja
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj