Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 15 April 2020 | 08:32 WIB
Suasana Terminal Giwangan Yogyakarta saat bus memasuki pintu kedatangan, Senin (27/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Peraturan tersbeut harus dipatuhi demi menekan angka penularan COVID-19. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, jika orang-orang yang hendak masuk DIY melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan tindakan yang disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan. Berikut peraturannya:

Penumpang Moda Transportasi Bus:

  1. Menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  2. Setelah sampai tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kepada penumpang. Bagi yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun
  3. Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan
  4. Jika tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus
  5. Membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya

Operator Armada Bus:

  1. Setiap bus harus membawa surat yang menyatakan laik jalan
  2. Setiap bus memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50% dari total jumlah kursi
  3. Setiap bus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus
  4. Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus
  5. Menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat

Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:

Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Polisi, Jennifer Coppen Beri Semangat

  1. Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat
  2. Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial yakni untuk mobil dengan kapasitas 7 tempat duduk, maksimal mengangkut 3 orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas 5 tempat duduk, maksimal mengangkut 2 orang termasuk sopir.
  3. Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker

Load More