Peraturan tersbeut harus dipatuhi demi menekan angka penularan COVID-19. Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan, jika orang-orang yang hendak masuk DIY melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan tindakan yang disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan. Berikut peraturannya:
Penumpang Moda Transportasi Bus:
- Menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Setelah sampai tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kepada penumpang. Bagi yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun
- Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan
- Jika tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus
- Membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya
Operator Armada Bus:
- Setiap bus harus membawa surat yang menyatakan laik jalan
- Setiap bus memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50% dari total jumlah kursi
- Setiap bus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus
- Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus
- Menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat
Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:
Baca Juga: Naufal Samudra Ditangkap Polisi, Jennifer Coppen Beri Semangat
- Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat
- Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial yakni untuk mobil dengan kapasitas 7 tempat duduk, maksimal mengangkut 3 orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas 5 tempat duduk, maksimal mengangkut 2 orang termasuk sopir.
- Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker
Berita Terkait
-
Mirip Kasus Bus Rosalia Indah, Penumpang Bus Budiman Ngaku Kemalingan iPad, Ditukar dengan Buku
-
Penumpang Mulai Penuhi Terminal Kalideres Jelang Libur Nataru
-
Ramai Video Bus Ditahan Gegara Kotoran Jatuh di Area Pom Bensin, Wanita Ini Jelaskan Soal Pemakaian Toilet yang Benar
-
Pencopet Bawa Pisau Bikin Panik Penumpang Bus Transjakarta, Satu Orang Terluka
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini