SuaraJogja.id - Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta terancam mendekap di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkapnya karena menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulon Progo.
Kepala Satresnarkoba Polres Kulon Progo AKP Purnomo menerangkan, pelaku berinisial RTA (21) diringkus di kediamannya di RT 14 RW 04 Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo pada Kamis (16/4/2020).
Penangkapan ini diawali dari keterangan sejumlah saksi yang mengungkapkan bahwa RTA sebelumnya pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada awal April 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil yarindo siap edar.
"Dari keterangan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tegalrejo," ungkap Purnomo dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Kulon Progo, Rabu (22/4/2020) siang.
Dari tangan RTA, pihaknya mengamankan satu buah tas berisi toples yang sudah diisi 4.000 butir pil yarindo, satu buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp250.000, yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut.
Sementara itu, RTA, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang cat, mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang temannya berinisial F, yang sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Ia mengaku belum lama menjadi pengedar pil-pil tersebut.
"Saya cuma dititipi saja buat dijual, jualnya juga hanya ke temen-temen yang sudah kenal aja, biasanya langsung menghubungi lewat chat," ujarnya.
RTA mengaku terpaksa mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan. Ia sendiri menjual obat-obatan itu seharga Rp25.000 per 10 butir dengan untung sebesar Rp5.000.
Atas perbuatannya, RTA dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
Berita Terkait
-
Imbau Perantau Tidak Mudik, Polda DIY Gandeng Artis-Artis Ibu Kota
-
Sheila Terciduk Polisi! Bantu Suami Nyambi Jualan Sabu-sabu
-
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Pelaku: Cuma Buat Pacar
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Dukung Kemandirian Warga, Polres Kulon Progo Bagikan Cairan Disinfektan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi