SuaraJogja.id - Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta terancam mendekap di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkapnya karena menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulon Progo.
Kepala Satresnarkoba Polres Kulon Progo AKP Purnomo menerangkan, pelaku berinisial RTA (21) diringkus di kediamannya di RT 14 RW 04 Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo pada Kamis (16/4/2020).
Penangkapan ini diawali dari keterangan sejumlah saksi yang mengungkapkan bahwa RTA sebelumnya pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada awal April 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil yarindo siap edar.
"Dari keterangan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tegalrejo," ungkap Purnomo dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Kulon Progo, Rabu (22/4/2020) siang.
Dari tangan RTA, pihaknya mengamankan satu buah tas berisi toples yang sudah diisi 4.000 butir pil yarindo, satu buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp250.000, yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut.
Sementara itu, RTA, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang cat, mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang temannya berinisial F, yang sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Ia mengaku belum lama menjadi pengedar pil-pil tersebut.
"Saya cuma dititipi saja buat dijual, jualnya juga hanya ke temen-temen yang sudah kenal aja, biasanya langsung menghubungi lewat chat," ujarnya.
RTA mengaku terpaksa mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan. Ia sendiri menjual obat-obatan itu seharga Rp25.000 per 10 butir dengan untung sebesar Rp5.000.
Atas perbuatannya, RTA dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
Berita Terkait
-
Imbau Perantau Tidak Mudik, Polda DIY Gandeng Artis-Artis Ibu Kota
-
Sheila Terciduk Polisi! Bantu Suami Nyambi Jualan Sabu-sabu
-
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Pelaku: Cuma Buat Pacar
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Dukung Kemandirian Warga, Polres Kulon Progo Bagikan Cairan Disinfektan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara