SuaraJogja.id - Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta terancam mendekap di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkapnya karena menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulon Progo.
Kepala Satresnarkoba Polres Kulon Progo AKP Purnomo menerangkan, pelaku berinisial RTA (21) diringkus di kediamannya di RT 14 RW 04 Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo pada Kamis (16/4/2020).
Penangkapan ini diawali dari keterangan sejumlah saksi yang mengungkapkan bahwa RTA sebelumnya pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada awal April 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil yarindo siap edar.
"Dari keterangan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tegalrejo," ungkap Purnomo dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Kulon Progo, Rabu (22/4/2020) siang.
Dari tangan RTA, pihaknya mengamankan satu buah tas berisi toples yang sudah diisi 4.000 butir pil yarindo, satu buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp250.000, yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut.
Sementara itu, RTA, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang cat, mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang temannya berinisial F, yang sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Ia mengaku belum lama menjadi pengedar pil-pil tersebut.
"Saya cuma dititipi saja buat dijual, jualnya juga hanya ke temen-temen yang sudah kenal aja, biasanya langsung menghubungi lewat chat," ujarnya.
RTA mengaku terpaksa mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan. Ia sendiri menjual obat-obatan itu seharga Rp25.000 per 10 butir dengan untung sebesar Rp5.000.
Atas perbuatannya, RTA dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
Berita Terkait
-
Imbau Perantau Tidak Mudik, Polda DIY Gandeng Artis-Artis Ibu Kota
-
Sheila Terciduk Polisi! Bantu Suami Nyambi Jualan Sabu-sabu
-
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Pelaku: Cuma Buat Pacar
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Dukung Kemandirian Warga, Polres Kulon Progo Bagikan Cairan Disinfektan
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi