SuaraJogja.id - Seorang warga Tegalrejo, Yogyakarta terancam mendekap di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkapnya karena menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulon Progo.
Kepala Satresnarkoba Polres Kulon Progo AKP Purnomo menerangkan, pelaku berinisial RTA (21) diringkus di kediamannya di RT 14 RW 04 Dusun Sidomulyo, Kelurahan Bener, Tegalrejo pada Kamis (16/4/2020).
Penangkapan ini diawali dari keterangan sejumlah saksi yang mengungkapkan bahwa RTA sebelumnya pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan pada awal April 2020. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil yarindo siap edar.
"Dari keterangan itu, kami tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tegalrejo," ungkap Purnomo dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika di Mapolres Kulon Progo, Rabu (22/4/2020) siang.
Dari tangan RTA, pihaknya mengamankan satu buah tas berisi toples yang sudah diisi 4.000 butir pil yarindo, satu buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp250.000, yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan obat tersebut.
Sementara itu, RTA, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang cat, mengaku mendapat obat-obatan itu dari seorang temannya berinisial F, yang sampai saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Ia mengaku belum lama menjadi pengedar pil-pil tersebut.
"Saya cuma dititipi saja buat dijual, jualnya juga hanya ke temen-temen yang sudah kenal aja, biasanya langsung menghubungi lewat chat," ujarnya.
RTA mengaku terpaksa mengedarkan pil tersebut untuk tambahan penghasilan. Ia sendiri menjual obat-obatan itu seharga Rp25.000 per 10 butir dengan untung sebesar Rp5.000.
Atas perbuatannya, RTA dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Tol Cipali Sepi, Begini Penampakanya
Berita Terkait
-
Imbau Perantau Tidak Mudik, Polda DIY Gandeng Artis-Artis Ibu Kota
-
Sheila Terciduk Polisi! Bantu Suami Nyambi Jualan Sabu-sabu
-
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi, Pelaku: Cuma Buat Pacar
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Dukung Kemandirian Warga, Polres Kulon Progo Bagikan Cairan Disinfektan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!