SuaraJogja.id - Layanan pemberangkatan bus menuju Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di Terminal Giwangan, mulai Kamis (23/4/2020) ini ditiadakan seiring dengan akan dimulainya aturan larangan mudik secara resmi pada Jumat (24/4/2020).
"Jumlah bus yang datang dan diberangkatkan menuju Jakarta memang sudah mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19. Tetapi, mulai hari ini, tidak ada bus yang diberangkatkan ke Jabodetabek," kata Kepala Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta.
Menurut Bekti, perusahaan otobus tidak ingin mengambil risiko jika memaksakan tetap berangkat menuju wilayah Jabodetabek, karena dimungkinkan tidak bisa kembali ke Yogyakarta saat aturan larangan mudik diberlakukan.
Dia menambahkan, bus yang diberangkatkan menuju wilayah Jabodetabek terus mengalami penurunan, termasuk jumlah penumpang yang diberangkatkan pun turun sangat drastis sehingga kondisi terminal menjadi sangat lengang.
Baca Juga: Masjid di Jogja Diimbau Ganti Takjil dengan Paket Sembako Selama Ramadan
Pada Rabu (22/4), jumlah bus yang diberangkatkan menuju Jabodetabek dari Terminal Giwangan tercatat hanya ada dua armada dengan dua penumpang saja.
"Biasanya, penumpang dikumpulkan di salah satu kota yang disinggahi untuk dikumpulkan dan kemudian meneruskan perjalanan dengan jumlah penumpang yang lebih banyak," katanya.
Penumpang yang tiba di Terminal Giwangan dari Jabodetabek dan Bandung hingga Kamis (23/4/2020) pagi tercatat 47 orang bahkan jumlah tersebut turun dibanding pada Rabu (22/4/2020) pagi sebanyak 75 orang.
"Kalau melihat data jumlah penumpang yang tiba, saya kira tidak ada warga yang curi start mudik lebih dulu sebelum aturan larangan mudik resmi diberlakukan," terangnya.
Bus yang tiba di Terminal Giwangan, lanjut dia, juga sudah melalui proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan wilayah DIY, salah satunya di Congot Kabupaten Kulon Progo.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Lima Masjid Besar di Jogja Tak Selenggarakan Salat Tarawih
Seluruh penumpang yang datang di Terminal Giwangan, lanjut dia, juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sedangkan penumpang dari wilayah Jabodetabek dan zona merah lainnya wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan sehat.
Berita Terkait
-
10 Lowongan Kerja Finance di Jabodetabek, Terbaru Bulan Oktober 2024
-
Rencana Penerapan Tarif KRL Berdasarkan NIK
-
Mau Konversi Motor Listrik Gratis? Ini Syarat dan 12 Bengkel Rujukannya!
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
-
Alasan Mengapa Seseorang Kerap Ditelepon Nomor Greater Jakarta
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak