SuaraJogja.id - Diskusi daring bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" resmi dibatalkan dengan alasan keamanan.
Berdasarkan penelusuran Suarajogja.id, Prof. Ni'matul Huda yang diundang sebagai pembicara dalam diskusi tersebut aktif di bidang hukum Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menilai, dampak diskusi yang sedianya diselenggarakan mahasiswa CLS FH UGM tersebut memiliki poin buruk.
"Jika kejadian seperti ini [dugaan teror hingga menyebabkan diskusi dibatalkan] terjadi satu kali, mungkin maknanya sederhana. Tetapi ketika kasus ini berulang sejak dahulu, maka ada gejala praktik ala orde baru diulang lagi. jelas, pembunuhan terhadap demokrasi," papar Busyro, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Jerman Tak Remehkan Kasus Covid-19, Dubes RI: Tidak Seperti Negara Lain
Menurutnya, teror yang ditunjukkan oknum terhadap sejumlah panitia tersebut tidak beretika dan memiliki level rendah.
"Bukan hanya level TK tapi PAUD. Karena semua orang tahu, Muhammadiyah itu sejak awal latar belakang adalah pencerah dalam bidang pendidikan," kata dia.
Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid juga menegaskan, diskusi yang mengundang guru besar Hukum Tata Negara FH UII tersebut murni diskusi ilmiah. Tidak berkaitan dengan makar sebagaimana dituduhkan oknum melalui media massa dan media sosial.
Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 RI. Materi ini lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi.
"Tindakan intimidasi terhadap penyelenggara dan narasumber diskusi sungguh tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun akal sehat. Sivitas akademika UII menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional, melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang New Normal, Produksi Wastafel Portable di Tangsel Meningkat
Ia menyampaikan, Sivitas UII mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan CLS Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) tersebut.
Berita Terkait
-
Koalisi Permanen Prabowo: Ancaman Demokrasi dan Tabrak Putusan MK
-
Pengamat: Polarisasi Partai Politik Diprediksi Tak Banyak Berubah
-
Prabowo: Demokrasi Indonesia Harus Khas, Yang Cocok untuk Kita
-
Kapan Lebaran 2025 Versi Muhammadiyah? Ini Jadwal Lengkap Puasa Ramadan 1446 Hijriah
-
Muhammadiyah Resmi Umumkan Awal Ramadan Dimulai 1 Maret 2025 dan Idul Fitri 31 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali