SuaraJogja.id - Layanan perekaman KTP elektronik, e-KTP, atau KTP-el, kembali dibuka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mulai Selasa, 2 Juni 2020 besok. Dibukanya layanan ini merupakan tindak lanjut atas pencanangan kebijakan "new normal" di masa pandemi corona.
"Pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut juga sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Senin (1/6/2020).
Menurut Jazim, seperti dilaporkan ANTARA, pelayanan perekaman KTP elektronik tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor HK.OI .07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Ia mengatakan, selama melakukan pelayanan, demi keamanan, petugas akan mengenakan APD hazmat.
"Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam," katanya.
Ia menambahkan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa, sehingga physical distancing tetap terjaga dan kontak langsung antara petugas dengan pemohon terminimalisasi.
"Petugas pelayanan berhak menolak pemohon yang tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan SOP pelayanan yang telah ditetapkan. Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 089526958822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang," kata dia.
Jazim mengungkapkan, dalam rangka pelayanan adminduk berdasarkan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mengamanatkan perubahan spesifikasi materi bahan baku produk layanan adminduk yang sebelumnya menggunakan bahan baku "security printing" menjadi bahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.
"Dengan perubahan spesifikasi tersebut diikuti perubahan sistem pelayanan, yakni masyarakat dapat melakukan pencetakan mandiri produk layanan berupa Kartu Keluarga (KK) dengan kertas HVS 80 gram warna putih," katanya.
Selain itu, kata Jazim, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?
"Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat e-mail pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke e-mail tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen," katanya.
Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/, kemudian masukkan PIN, dan lakukan cetak.
"Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020," tutur Jazim.
Menurut Jazim, Ddengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat, dan berbasis digital sesuai dengan konsep "Dukcapil go Digital".
Berita Terkait
-
Terapkan Protokol Kesehatan, Disdukcapil Sleman Layani Pakai Baju Hazmat
-
Ratusan Warga Ikuti Pembuatan KTP Elektronik dan KIA Massal di Bantul
-
Kenapa Muhammad Fatah Pilih Nama Panggung Lucinta Luna?
-
Dari Muhammad Fatah, Kini Lucinta Luna Ganti Nama Ayluna Putri di e-KTP
-
GISA di Jogja Pekan Depan, Cek Persyaratan Rekam KTP-el hingga Cetak KIA
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!