SuaraJogja.id - Selain menutup sekolah dan pusat perbelanjaan, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga membuat beragam aktivitas keagamaan di tempat ibadah tidak dapat diselenggarakan. Memasuki kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam SE Bupati Bantul Nomor 450/02275 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif disampaikan bahwa setiap rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan mengacu kepada kriteria zonasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul melakukan pembagian zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, survailan kesehatan masyarakat, dan kesiapan pelayanan kesehatan. Ada empat warna yang digunakan untuk menggambarkan zonasi, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona merah menjelaskan, kawasan tersebut memiliki risiko penyebaran virus corona yang tinggi. Warna oranye menunjukkan adanya risiko penularan sedang. Kuning menggambarkan tingkat risiko rendah, dan hijau bermakna daerah tanpa penularan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, jika penyebaran Covid-19 terpantau landai, evaluasi perubahan warna di setiap daerah akan dilakukan setiap 14 hari. Namun, pewarnaan tersebut juga bersifat dinamis, atau dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada perkembangan Covid-19.
"Tim Gugus Tugas melalui web siaga covid akan jadi sumber informasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," kata Helmi saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (12/6/2020).
Helmi menjelaskan, tempat ibadah yang terletak di jalan nasional dan rumah ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak perlu mengajukan surat rekomendasi ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten. Sementara, tempat ibadah di luar kategori tersebut dapat mengajukan surat rekomendasi ke tingkat Kecamatan.
Wilayah kecamatan yang masuk zona oranye di antaranya adalah Sewon, Pajangan, Pandak, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, dan Imogiri. Zona kuning diisi oleh kecamatan Bantul, Kasihan, Sedayu, Banguntapan, dan Piyungan. Sedangkan kecamatan Kretek, Pundong, Sanden, Pleret, serta Dlingo masuk kategori zona hijau.
Pembagian kategori untuk pengajuan rekomendasi akan diterapkan untuk tingkat desa. Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, jika kategori ditentukan per kecamatan, dinilai terlalu luas. Ia juga menyampaikan, SE tersebut berupa imbauan dan belum menerapkan sanksi.
Baca Juga: Tiru Indonesia, Malaysia Larang Warganya untuk Ibadah Haji Tahun Ini
"Sanksi itu berat, ini menyangkut perubahan budaya dan perilaku. Perubahan budaya itu berat untuk diberi sanksi," ujarnya.
Berita Terkait
-
SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi
-
Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pilkada, Suharsono: Kalau Langgar Tindak Saja
-
Banyak Warga Tak Tersentuh Bantuan, APDESI Bantul Tuntut Hal Ini
-
Sambut New Normal, Ini Rekomendasi 4 Taman Bunga Warna-warni di Bantul
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan
-
7 Rekomendasi Tempat Jogging di Jogja untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara