SuaraJogja.id - Selain menutup sekolah dan pusat perbelanjaan, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga membuat beragam aktivitas keagamaan di tempat ibadah tidak dapat diselenggarakan. Memasuki kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam SE Bupati Bantul Nomor 450/02275 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif disampaikan bahwa setiap rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan mengacu kepada kriteria zonasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul melakukan pembagian zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, survailan kesehatan masyarakat, dan kesiapan pelayanan kesehatan. Ada empat warna yang digunakan untuk menggambarkan zonasi, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona merah menjelaskan, kawasan tersebut memiliki risiko penyebaran virus corona yang tinggi. Warna oranye menunjukkan adanya risiko penularan sedang. Kuning menggambarkan tingkat risiko rendah, dan hijau bermakna daerah tanpa penularan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, jika penyebaran Covid-19 terpantau landai, evaluasi perubahan warna di setiap daerah akan dilakukan setiap 14 hari. Namun, pewarnaan tersebut juga bersifat dinamis, atau dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada perkembangan Covid-19.
"Tim Gugus Tugas melalui web siaga covid akan jadi sumber informasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," kata Helmi saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (12/6/2020).
Helmi menjelaskan, tempat ibadah yang terletak di jalan nasional dan rumah ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak perlu mengajukan surat rekomendasi ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten. Sementara, tempat ibadah di luar kategori tersebut dapat mengajukan surat rekomendasi ke tingkat Kecamatan.
Wilayah kecamatan yang masuk zona oranye di antaranya adalah Sewon, Pajangan, Pandak, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, dan Imogiri. Zona kuning diisi oleh kecamatan Bantul, Kasihan, Sedayu, Banguntapan, dan Piyungan. Sedangkan kecamatan Kretek, Pundong, Sanden, Pleret, serta Dlingo masuk kategori zona hijau.
Pembagian kategori untuk pengajuan rekomendasi akan diterapkan untuk tingkat desa. Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, jika kategori ditentukan per kecamatan, dinilai terlalu luas. Ia juga menyampaikan, SE tersebut berupa imbauan dan belum menerapkan sanksi.
Baca Juga: Tiru Indonesia, Malaysia Larang Warganya untuk Ibadah Haji Tahun Ini
"Sanksi itu berat, ini menyangkut perubahan budaya dan perilaku. Perubahan budaya itu berat untuk diberi sanksi," ujarnya.
Berita Terkait
-
SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi
-
Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pilkada, Suharsono: Kalau Langgar Tindak Saja
-
Banyak Warga Tak Tersentuh Bantuan, APDESI Bantul Tuntut Hal Ini
-
Sambut New Normal, Ini Rekomendasi 4 Taman Bunga Warna-warni di Bantul
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin