SuaraJogja.id - Selain menutup sekolah dan pusat perbelanjaan, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga membuat beragam aktivitas keagamaan di tempat ibadah tidak dapat diselenggarakan. Memasuki kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam SE Bupati Bantul Nomor 450/02275 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif disampaikan bahwa setiap rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan mengacu kepada kriteria zonasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul melakukan pembagian zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, survailan kesehatan masyarakat, dan kesiapan pelayanan kesehatan. Ada empat warna yang digunakan untuk menggambarkan zonasi, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona merah menjelaskan, kawasan tersebut memiliki risiko penyebaran virus corona yang tinggi. Warna oranye menunjukkan adanya risiko penularan sedang. Kuning menggambarkan tingkat risiko rendah, dan hijau bermakna daerah tanpa penularan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, jika penyebaran Covid-19 terpantau landai, evaluasi perubahan warna di setiap daerah akan dilakukan setiap 14 hari. Namun, pewarnaan tersebut juga bersifat dinamis, atau dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada perkembangan Covid-19.
"Tim Gugus Tugas melalui web siaga covid akan jadi sumber informasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," kata Helmi saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (12/6/2020).
Helmi menjelaskan, tempat ibadah yang terletak di jalan nasional dan rumah ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak perlu mengajukan surat rekomendasi ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten. Sementara, tempat ibadah di luar kategori tersebut dapat mengajukan surat rekomendasi ke tingkat Kecamatan.
Wilayah kecamatan yang masuk zona oranye di antaranya adalah Sewon, Pajangan, Pandak, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, dan Imogiri. Zona kuning diisi oleh kecamatan Bantul, Kasihan, Sedayu, Banguntapan, dan Piyungan. Sedangkan kecamatan Kretek, Pundong, Sanden, Pleret, serta Dlingo masuk kategori zona hijau.
Pembagian kategori untuk pengajuan rekomendasi akan diterapkan untuk tingkat desa. Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, jika kategori ditentukan per kecamatan, dinilai terlalu luas. Ia juga menyampaikan, SE tersebut berupa imbauan dan belum menerapkan sanksi.
Baca Juga: Tiru Indonesia, Malaysia Larang Warganya untuk Ibadah Haji Tahun Ini
"Sanksi itu berat, ini menyangkut perubahan budaya dan perilaku. Perubahan budaya itu berat untuk diberi sanksi," ujarnya.
Berita Terkait
-
SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi
-
Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pilkada, Suharsono: Kalau Langgar Tindak Saja
-
Banyak Warga Tak Tersentuh Bantuan, APDESI Bantul Tuntut Hal Ini
-
Sambut New Normal, Ini Rekomendasi 4 Taman Bunga Warna-warni di Bantul
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya