SuaraJogja.id - Selain menutup sekolah dan pusat perbelanjaan, usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga membuat beragam aktivitas keagamaan di tempat ibadah tidak dapat diselenggarakan. Memasuki kenormalan baru atau new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam SE Bupati Bantul Nomor 450/02275 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Aman dan Produktif disampaikan bahwa setiap rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan mengacu kepada kriteria zonasi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul melakukan pembagian zonasi berdasarkan kajian epidemiologi, survailan kesehatan masyarakat, dan kesiapan pelayanan kesehatan. Ada empat warna yang digunakan untuk menggambarkan zonasi, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona merah menjelaskan, kawasan tersebut memiliki risiko penyebaran virus corona yang tinggi. Warna oranye menunjukkan adanya risiko penularan sedang. Kuning menggambarkan tingkat risiko rendah, dan hijau bermakna daerah tanpa penularan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, jika penyebaran Covid-19 terpantau landai, evaluasi perubahan warna di setiap daerah akan dilakukan setiap 14 hari. Namun, pewarnaan tersebut juga bersifat dinamis, atau dapat berubah sewaktu-waktu bergantung pada perkembangan Covid-19.
"Tim Gugus Tugas melalui web siaga covid akan jadi sumber informasi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," kata Helmi saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (12/6/2020).
Helmi menjelaskan, tempat ibadah yang terletak di jalan nasional dan rumah ibadah dengan jumlah jemaah yang banyak perlu mengajukan surat rekomendasi ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten. Sementara, tempat ibadah di luar kategori tersebut dapat mengajukan surat rekomendasi ke tingkat Kecamatan.
Wilayah kecamatan yang masuk zona oranye di antaranya adalah Sewon, Pajangan, Pandak, Srandakan, Bambanglipuro, Jetis, dan Imogiri. Zona kuning diisi oleh kecamatan Bantul, Kasihan, Sedayu, Banguntapan, dan Piyungan. Sedangkan kecamatan Kretek, Pundong, Sanden, Pleret, serta Dlingo masuk kategori zona hijau.
Pembagian kategori untuk pengajuan rekomendasi akan diterapkan untuk tingkat desa. Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, jika kategori ditentukan per kecamatan, dinilai terlalu luas. Ia juga menyampaikan, SE tersebut berupa imbauan dan belum menerapkan sanksi.
Baca Juga: Tiru Indonesia, Malaysia Larang Warganya untuk Ibadah Haji Tahun Ini
"Sanksi itu berat, ini menyangkut perubahan budaya dan perilaku. Perubahan budaya itu berat untuk diberi sanksi," ujarnya.
Berita Terkait
-
SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi
-
Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pilkada, Suharsono: Kalau Langgar Tindak Saja
-
Banyak Warga Tak Tersentuh Bantuan, APDESI Bantul Tuntut Hal Ini
-
Sambut New Normal, Ini Rekomendasi 4 Taman Bunga Warna-warni di Bantul
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial