SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul temui Bupati dan Wakil Bupati di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai objek-objek pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.
Ketua Bawaslu, Harlina menyampaikan ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan, agar ada keselarasan pemahaman antara penyelenggara pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah. Terutama, ketika Bupati dan Wakil Bupati berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan selanjutnya.
Salah satunya mengenai pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan, mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan yang menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi salah satu pasangan calon. Pelanggaran pasal tersebut termasukan dalam pidana dan berimplikasi pada pembatalan calon.
"Untuk penyalahgunaan program ini cukup krusial karena bisa berimplikasi kepada pembatalan paslon yang terpilih," kata Harlina di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020).
Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran akan dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon. Namun, kajian akan dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Dalam pertemuan tersebut juga Harlina menyampaikan pihaknya sudah memasukan tahapan pengawasan, mengingat Pilkada akan diselenggarakan pada Desember mendatang.
Menanggapi sosialisasi dari Bawaslu tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono mendukung tindakan Bawaslu untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia berharap, iklim demokrasi di Bantul dapat berjalan dengan baik.
"Bagi saya kalau memang ada pelanggaran silahkan ditindak sebagaimana semestinya," kata Suharsono.
Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih meminta agar Bawaslu dapat memberikan dokumen yang menjelaskan jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh ASN di kawasan Pemkab Bantul. Ia juga meminta Bawaslu menerangkan terkait definisi ASN yang dianggap masih bias.
Halim menyampaikan, agar semua pihak baik penyelenggara, Bawaslu maupun ASN di lingkungan Pemkab Bantul memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi ASN. Sehingga semua pihak dapat mentaati peraturan pelaksanaan pemilu yang disosialisasikan Bawaslu.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
Berita Terkait
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
-
Bawaslu Bantul: Ada Potensi Politik Uang Meningkat Saat Pandemi
-
Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Bantul: Ada 3 Pelanggaran yang Rentan Terjadi
-
Adaptasi Pandemi, KPU Bantul Gelar Virtual Short Course bagi Pemilih Pemula
-
Diskusi Kesiapan Pilkada Bantul 2020 Segera Dilaksanakan KPU Setempat
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya