SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul temui Bupati dan Wakil Bupati di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai objek-objek pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.
Ketua Bawaslu, Harlina menyampaikan ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan, agar ada keselarasan pemahaman antara penyelenggara pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah. Terutama, ketika Bupati dan Wakil Bupati berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan selanjutnya.
Salah satunya mengenai pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan, mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan yang menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi salah satu pasangan calon. Pelanggaran pasal tersebut termasukan dalam pidana dan berimplikasi pada pembatalan calon.
"Untuk penyalahgunaan program ini cukup krusial karena bisa berimplikasi kepada pembatalan paslon yang terpilih," kata Harlina di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020).
Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran akan dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon. Namun, kajian akan dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Dalam pertemuan tersebut juga Harlina menyampaikan pihaknya sudah memasukan tahapan pengawasan, mengingat Pilkada akan diselenggarakan pada Desember mendatang.
Menanggapi sosialisasi dari Bawaslu tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono mendukung tindakan Bawaslu untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia berharap, iklim demokrasi di Bantul dapat berjalan dengan baik.
"Bagi saya kalau memang ada pelanggaran silahkan ditindak sebagaimana semestinya," kata Suharsono.
Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih meminta agar Bawaslu dapat memberikan dokumen yang menjelaskan jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh ASN di kawasan Pemkab Bantul. Ia juga meminta Bawaslu menerangkan terkait definisi ASN yang dianggap masih bias.
Halim menyampaikan, agar semua pihak baik penyelenggara, Bawaslu maupun ASN di lingkungan Pemkab Bantul memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi ASN. Sehingga semua pihak dapat mentaati peraturan pelaksanaan pemilu yang disosialisasikan Bawaslu.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
Berita Terkait
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
-
Bawaslu Bantul: Ada Potensi Politik Uang Meningkat Saat Pandemi
-
Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Bantul: Ada 3 Pelanggaran yang Rentan Terjadi
-
Adaptasi Pandemi, KPU Bantul Gelar Virtual Short Course bagi Pemilih Pemula
-
Diskusi Kesiapan Pilkada Bantul 2020 Segera Dilaksanakan KPU Setempat
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat