SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul temui Bupati dan Wakil Bupati di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai objek-objek pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang.
Ketua Bawaslu, Harlina menyampaikan ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan, agar ada keselarasan pemahaman antara penyelenggara pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah. Terutama, ketika Bupati dan Wakil Bupati berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan selanjutnya.
Salah satunya mengenai pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan, mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan yang menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi salah satu pasangan calon. Pelanggaran pasal tersebut termasukan dalam pidana dan berimplikasi pada pembatalan calon.
"Untuk penyalahgunaan program ini cukup krusial karena bisa berimplikasi kepada pembatalan paslon yang terpilih," kata Harlina di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020).
Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran akan dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon. Namun, kajian akan dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Dalam pertemuan tersebut juga Harlina menyampaikan pihaknya sudah memasukan tahapan pengawasan, mengingat Pilkada akan diselenggarakan pada Desember mendatang.
Menanggapi sosialisasi dari Bawaslu tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono mendukung tindakan Bawaslu untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia berharap, iklim demokrasi di Bantul dapat berjalan dengan baik.
"Bagi saya kalau memang ada pelanggaran silahkan ditindak sebagaimana semestinya," kata Suharsono.
Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih meminta agar Bawaslu dapat memberikan dokumen yang menjelaskan jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh ASN di kawasan Pemkab Bantul. Ia juga meminta Bawaslu menerangkan terkait definisi ASN yang dianggap masih bias.
Halim menyampaikan, agar semua pihak baik penyelenggara, Bawaslu maupun ASN di lingkungan Pemkab Bantul memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi ASN. Sehingga semua pihak dapat mentaati peraturan pelaksanaan pemilu yang disosialisasikan Bawaslu.
Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY
Berita Terkait
-
Pilkada Bantul akan Dihelat Desember, Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
-
Bawaslu Bantul: Ada Potensi Politik Uang Meningkat Saat Pandemi
-
Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Bantul: Ada 3 Pelanggaran yang Rentan Terjadi
-
Adaptasi Pandemi, KPU Bantul Gelar Virtual Short Course bagi Pemilih Pemula
-
Diskusi Kesiapan Pilkada Bantul 2020 Segera Dilaksanakan KPU Setempat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan