SuaraJogja.id - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sleman, wajib memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter ber-SIP.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, pihak PTN penyelenggara UTBK, khususnya di Sleman, sudah mulai menyiapkan beberapa prosedur pencegahan penularan COVID-19 bagi calon mahasiswa, yang akan mengikuti UTBK.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada empat PTN di Kabupaten Sleman yang akan menyelenggarakan UTBK, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Pembangunan Negeri Veteran Yogyakarta (UPN V Yogyakarta).
"Dari empat perguruan tinggi tersebut, tiga diantaranya sudah bersurat ke Dinkes Sleman berkaitan dengan kisaran jumlah peserta yang mengikuti UTBK," kata dia, Selasa (18/6/2020).
Diperkirakan, UTBK pada awal Juli 2020, di UGM akan diikuti oleh sekitar 40.000 peserta, UNY sebanyak 35.000 peserta, UIN Sunan Kalijaga 15.000 peserta.
Koordinator Kesehatan Tim Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Sleman ini menambahkan, meskipun protokol dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemkab Sleman sudah dirasa ketat, ada beberapa syarat tambahan yang dibebankan kepada peserta UTBK, yang akan mengikuti tes di Kabupaten Sleman.
"Yakni surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ber-SIP. Hal ini karena peserta tidak disyaratkan untuk membawa keterangan bebas COVID-19 melalui rapid test," ungkapnya.
Pemkab Sleman juga telah meminta penyelenggara, untuk menyiapkan fasilitas kesehatan bagi para peserta UTBK.
Nantinya, ketika ada peserta yang bergejala maupun tidak dalam keadaan sehat, maka bisa langsung dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dicap Angker, Tak Banyak yang Tahu Cerita Rumah Kanthil Jogja Ini
Rektor UNY, Prof.Sutrisna Wibawa mengatakan, di Yogyakarta ada empat PTN yang menjadi lokasi tes UTBK yakni UGM, UNY, UPN Veteran Yogyakarta dan ISI Yogyakarta. Panitia akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kepada para peserta, yang mengikuti UTBK 2020.
Setiap peserta yang akan mengikuti tes UTBK di UNY, wajib mematuhi protokol pencegahan COVID-19, seperti wajib memakai masker, diukur suhu tubuh sebelum memasuki ruangan, UNY menyediakan wastafel dan sabun untuk cuci tangan, serta wajib menerapkan jaga jarak fisik.
"Apabila suhu badan peserta UTBK melebihi 38 derajat celsius, maka peserta tidak bisa mengikuti UTBK. Akan diurus Corona Crisis Center (C3) UNY," kata Sutrisna, yang merupakan Wakil Ketua II Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) itu.
Tiap PTN diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing, untuk penyesuaian pelaksanaan protokol kesehatan sesuai kondisi di daerah masing-masing.
Ketua PMB UPN V Yogyakarta, Hendro Wijanarko mengatakan, peserta wajib mengikuti protokol COVID-19 yang ditetapkan dalam Dokumen Protokol Pelaksanaan Tugas Panitia Pusat UTBK PTN dalam Kondisi Pandemi COVID-19.
Dari sisi sarana maupun prasarana, UPN V Yogyakarta telah siap melaksanakan UTBK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk