SuaraJogja.id - Tiga pelaku yang juga sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sleman. Para pelaku melancarkan aksinya di 35 Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama kurun waktu 2018-2020.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah membeberkan ketiga pelaku merupakan pemuda berinisial BP (26), MA (27) dan MSS (27). Selain itu terdapat satu pelaku berinisial YNR (26) yang saat ini ditahan di Polres Bantul. Satu pelaku, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RK (25).
"Ini merupakan satu rangkaian kejadian karena ada Laporan Polisi yang dilaporkan polsek jajaran. Karena banyaknya TKP (Tempat kejadian Perkara) yang mereka curi motornya,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Deni menjelaskan, pelaku telah beroperasi sejak 2018 silam hingga tahun 2020. Para pelaku biasa melancarkan aksinya di pemukiman dan perkantoran pada jam-jam rawan menjelang Maghrib dan tengah malam.
Baca Juga: Fakta Penemuan Bayi di Sleman, Polisi: Pelaku Mahasiswa FK di Semarang
"Para sindikat melakukan pencurian itu secara bersama-sama, jadi ada yang menjaga, mengintai lalu ada yang mengeksekusi juga," paparnya.
Setelah mendapat target curiannya, pelaku langsung mengeksekusi motor dengan cara merusak kunci kontak. Tak sampai lima menit para pelaku dapat membobol kendaraan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 35 TKP berada di wilayah Sleman sudah jadi sasaran mereka. Pelaku biasa menjual kepada orang yang berminat atau langsung kepada penadah di luar Yogyakarta.
Motor hasil curian tersebut, kata Deni dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp1,5 juta sampai paling mahal Rp5 juta.
“Mereka langsung menawarkan ke orang-orang yang tertarik jadi tidak melalui media sosial. Mereka langsung (menjual) ke penadah,” ujarnya.
Baca Juga: Buntut Kasus Pembuangan Bayi di Sleman, Kedua Pelaku Bakal Dinikahkan
Deni mengatakan, komplotan tersebut kerja serabutan. Ketika pelaku tak memiliki pekerjaan, mereka melancarkan aksinya dengan mencuri motor.
"Mereka ini buruh lepas. Jika ada pekerjaan mereka kerjakan, jika tidak ada ya mereka mencuri," ungkapnya.
Pengungkapan pelaku, kata Deni dilakukan dengan mengumpulkan bukti yang ada termasuk keterangan saksi dan korban.
"Beberapa petunjuk seperti cctv kami pakai untuk mengungkap pelaku. Ketika kami melihat ada kemiripan dengan ciri-ciri pelaku, kami menyelediki dan menangkap mereka ditempat dan lokasi yang berbeda-beda," ujar dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Profil Haksono Santoso Pengusaha Timah yang DPO dan Diburu Interpol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa