SuaraJogja.id - Sebuah tempat karaoke ilegal yang terletak di Kepanewon Temon digerebek petugas Satpol PP Kulon Progo. Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan penggrebekan yang dilakukan tersebut atas dasar laporan dari warga terkait aktivitas karaoke ilegal milik AS.
"Jadi memang benar ada aktivitas karaoke ilegal di TKP dan ditambah juga dengan adanya minuman beralkohol golongan B. Awalnya hanya ditemukan satu botol tapi setelah dicari lebih lanjut ditemukan 15 botol lainnya yang masih tersimpan," ujar Sumiran, kepada awak media, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskan Sumiran penggrebekan atau razia tersebut, sebagai bentuk penegakan Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Didukung juga oleh Perda nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan Perda nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi.
Sumiran menuturkan untuk tindakan lebih lanjut pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras teraebut. Ditambah dengan satu set peralatan karaoke yang digunakan.
"Kami juga memanggil AS, pemilik tempat karaoke untuk ditindak lebih lanjut. Dugaannya terkait dengan tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan TDUP," ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto mengatakan bahwa penggrebekan itu dilakukan secara rutin berdasarkan oleh aduan masyarakat. Sasarannya adalah segala bentuk aktivitas yang ada di tempat hiburan malam.
"Waktu penggrebekan itu tidak ditemukan adanya pemandu karaoke atau LC. Memang saat ini, sistemnya tamu masuk dahulu, LC baru akan dipanggilkan bila membutuhkan," ujar Rokhgiarto.
Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada menuturkan bahwa tempat karaoke tersebut sejatinya sudah pernah ditutup pada 2016 silam namun beroperasi kembali. Bahkan kali ini aktivitas di tempat tersebut kerap berlangsung hingga siang hari dan adanya dugaan tindak asusila sehingga dianggap merasahkan warga.
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
"Ini sudah termasuk gangguan ketertiban umum sehingga harus ditindak tegas," kata Sri Widada.
Diakui Widada bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang tetap beroperasi kembali walaupun sudah pernah ditutup oleh Pemkab karena masalah izin. Tidak sedikit juga yang muncul di lokasi dan nama yang berbeda.
"Itu masuk ke ranah Dinas Pariwisata bukan Satpol PP. Kalau dinas sudah memberi teguran tiga kali, barulah kami yang mengeksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang