SuaraJogja.id - Sebuah tempat karaoke ilegal yang terletak di Kepanewon Temon digerebek petugas Satpol PP Kulon Progo. Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan penggrebekan yang dilakukan tersebut atas dasar laporan dari warga terkait aktivitas karaoke ilegal milik AS.
"Jadi memang benar ada aktivitas karaoke ilegal di TKP dan ditambah juga dengan adanya minuman beralkohol golongan B. Awalnya hanya ditemukan satu botol tapi setelah dicari lebih lanjut ditemukan 15 botol lainnya yang masih tersimpan," ujar Sumiran, kepada awak media, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskan Sumiran penggrebekan atau razia tersebut, sebagai bentuk penegakan Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Didukung juga oleh Perda nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan Perda nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi.
Sumiran menuturkan untuk tindakan lebih lanjut pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras teraebut. Ditambah dengan satu set peralatan karaoke yang digunakan.
"Kami juga memanggil AS, pemilik tempat karaoke untuk ditindak lebih lanjut. Dugaannya terkait dengan tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan TDUP," ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto mengatakan bahwa penggrebekan itu dilakukan secara rutin berdasarkan oleh aduan masyarakat. Sasarannya adalah segala bentuk aktivitas yang ada di tempat hiburan malam.
"Waktu penggrebekan itu tidak ditemukan adanya pemandu karaoke atau LC. Memang saat ini, sistemnya tamu masuk dahulu, LC baru akan dipanggilkan bila membutuhkan," ujar Rokhgiarto.
Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada menuturkan bahwa tempat karaoke tersebut sejatinya sudah pernah ditutup pada 2016 silam namun beroperasi kembali. Bahkan kali ini aktivitas di tempat tersebut kerap berlangsung hingga siang hari dan adanya dugaan tindak asusila sehingga dianggap merasahkan warga.
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
"Ini sudah termasuk gangguan ketertiban umum sehingga harus ditindak tegas," kata Sri Widada.
Diakui Widada bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang tetap beroperasi kembali walaupun sudah pernah ditutup oleh Pemkab karena masalah izin. Tidak sedikit juga yang muncul di lokasi dan nama yang berbeda.
"Itu masuk ke ranah Dinas Pariwisata bukan Satpol PP. Kalau dinas sudah memberi teguran tiga kali, barulah kami yang mengeksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan