SuaraJogja.id - Sebuah tempat karaoke ilegal yang terletak di Kepanewon Temon digerebek petugas Satpol PP Kulon Progo. Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran mengatakan penggrebekan yang dilakukan tersebut atas dasar laporan dari warga terkait aktivitas karaoke ilegal milik AS.
"Jadi memang benar ada aktivitas karaoke ilegal di TKP dan ditambah juga dengan adanya minuman beralkohol golongan B. Awalnya hanya ditemukan satu botol tapi setelah dicari lebih lanjut ditemukan 15 botol lainnya yang masih tersimpan," ujar Sumiran, kepada awak media, Jumat (3/7/2020).
Dijelaskan Sumiran penggrebekan atau razia tersebut, sebagai bentuk penegakan Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Didukung juga oleh Perda nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Selain itu, pihaknya juga menggunakan Perda nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan TDUP dan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagai dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi.
Sumiran menuturkan untuk tindakan lebih lanjut pihaknya kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras teraebut. Ditambah dengan satu set peralatan karaoke yang digunakan.
"Kami juga memanggil AS, pemilik tempat karaoke untuk ditindak lebih lanjut. Dugaannya terkait dengan tindak pidana di bidang perizinan, minuman beralkohol dan TDUP," ungkapnya.
Sementara itu Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto mengatakan bahwa penggrebekan itu dilakukan secara rutin berdasarkan oleh aduan masyarakat. Sasarannya adalah segala bentuk aktivitas yang ada di tempat hiburan malam.
"Waktu penggrebekan itu tidak ditemukan adanya pemandu karaoke atau LC. Memang saat ini, sistemnya tamu masuk dahulu, LC baru akan dipanggilkan bila membutuhkan," ujar Rokhgiarto.
Dihubungi terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widada menuturkan bahwa tempat karaoke tersebut sejatinya sudah pernah ditutup pada 2016 silam namun beroperasi kembali. Bahkan kali ini aktivitas di tempat tersebut kerap berlangsung hingga siang hari dan adanya dugaan tindak asusila sehingga dianggap merasahkan warga.
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
"Ini sudah termasuk gangguan ketertiban umum sehingga harus ditindak tegas," kata Sri Widada.
Diakui Widada bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang tetap beroperasi kembali walaupun sudah pernah ditutup oleh Pemkab karena masalah izin. Tidak sedikit juga yang muncul di lokasi dan nama yang berbeda.
"Itu masuk ke ranah Dinas Pariwisata bukan Satpol PP. Kalau dinas sudah memberi teguran tiga kali, barulah kami yang mengeksekusi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS