SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap setiap titik pemotongan dan penjualan hewan kurban menjelang hari raya Iduladha 2020. Pemantauan itu sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam SE Bupati yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu.
Kepala Distanpangan Kulon Progo Aris Nugroho mengatakan, perihal aturan izin pemotongan dalam SE Bupati tersebut, pihaknya menganjurkan masyarakat Kulon Progo untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun jika memang keadaan tidak memungkinkan atau panitia kurban tetap ingin melakukan penyembelihan secara mandiri, berarti mereka harus mendapat izin dari Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) setempat.
"Tim pemantauan mulai dari tempat penjualan. Jadi nanti setelah hewan datang akan diperiksa dengan harapan hewan kurban tersebut berasal dari daerah yang tidak terjangkit antraks," ujar Aris saat ditemui awak media, Selasa (7/7/2020).
Aris menjelaskan, nanti kondisi hewan-hewan kurban yang datang tersebut akan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan. Selain akan melakukan pengecekan di beberapa tempat pedagang yang ada, pihaknya juga akan menerjunkan tim pemantau di tempat penyembelihan pada saat hari pelaksanaan kurban.
Tim yang sejauh ini direncanakan bakal memantau titik-titik penyembelihan itu berasal dari tim kabupaten yang melibatkan dokter hewan yang ada di Kulon Progo. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak dari masing-masing kapanewon dan kalurahan dari sisi kesehatan hewan.
"Sudah ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan lewat online kalau yang dari manual atau secara langsung karena lokasi yang tersebar, jadi belum memantau lebih lanjut, tapi informasi yang masuk sudah ada," ungkapnya.
Terkait jumlahnya, pihaknya mengatakan belum terlampau banyak, sehingga akan terus menggenjot masyarakat untuk dengan kesadaran diri meminta izin kepada Distanpangan agar diberikan surat rekomendasi tersebut. Aris juga berharap masyarakat dapat mengajukan secara online, sehingga bisa meminimalisasi pertemuan atau tatap tatap muka.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan secara online, mereka bisa langsung mengakses di situs web Taniku, yang dikelola langsung oleh Distanpangan Kulon Progo. Untuk cara manual, masyarakat bisa langsung datang ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai domisili pemohon.
"Untuk tahap pertama ini harapannya semua permohonannya sudah masuk paling lambat tanggal 15 Juli. Namun, bisa kita perpanjang nanti melihat kondisi. Belakangan sudah ada beberapa kalurahan yang proaktif mengundang dinas untuk sosialisasi kepada takmir dan panitia kurban," tuturnya.
Baca Juga: Kurban di Tengah Corona, Warga DKI Tak Boleh Datang ke Tempat Pemotongan
Terkiat tempat-tempat penjualan hewan kurban sendiri, beberapa juga terpantau sudah ada yang mengajukan permohonan. Menurut Aris, wilayah Kulon Progo memudahkan petugas untuk melakukan pengaturan terkait protokol kesehatan Covid-19 karena penjualan hewan lebih tersentral di rumah peternak atau di rumah pedagang besar, tidak seperti daerah lain, yang beberapa mudah ditemui di pinggir jalan.
"Tahun kemarin ada 1.200 titik penyembelihan, sekarang ini masih berproses. Rekomendasi itu juga akan kita percepat karena memang wujudnya adalah penyempurnaan. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan," tegasnya.
Sementara itu, pusat penjualan sapi di Blimbing, Sukoreno, Sentolo yang dikelola Olan Suparlan mengaku sudah meminta permohonan surat rekomendasi tersebut kepada Distanpangan Kulon Progo. Pihaknya juga mengatakan sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait dan dinyatakan aman.
"Sudah ada pencatatan dari pihak terkiat dan di sini juga dalam melayani setiap konsumen yang datang untuk membeli sapi sudah sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Olan.
Olan menuturkan, untuk persiapan kurban di tahun 2020 ini, pihaknya merasakan adanya penuruan daya beli masyarakat terkait dampak pandemi Covid-19. Penurunan yang dirasakan hampir mencapai 30%.
Ditambahkan Olan, pihaknya juga masih memiliki stok dari penjualan sebelumnya. Ia juga membatasi penjualan sapi di tempat miliknya hanya terdiri dari sapi lokal saja.
Berita Terkait
-
Kemenag Bantul Izinkan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
-
Sedang Uji Coba, Oven Baru Jadi Sumber Kebakaran Pabrik di Kulon Progo
-
Truk Terguling di Kulon Progo, 6 Ton Ikan Bandeng Tumpah ke Jalan
-
Inovasi PanganKu Kulon Progo Masuk 15 Besar Kompetisi Kemenpan-RB
-
Tanpa Imbalan, Nenek di Kulon Progo Sapu Jalan Layang Sampai Dikira ODGJ
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha