SuaraJogja.id - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 18 tahun 2020 mengenai tata cara perayaan Hari Raya Iduladha, Kemenag Kabupaten Bantul mengizinkan pelaksanaan salat id di masjid maupun lapangan. Dalam surat tersebut juga diatur tata cara dan persyaratan pelaksanaan ibadah.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah mengatakan, salat id pada perayaan Iduladha boleh dilaksanakan di lapangan maupun di masjid, dengan syarat, kegiatan tersebut tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah pembatasan pintu untuk keluar masuk jemaah, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan tuntunannya.
Aidi menjelaskan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah. Namun, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol jaga jarak.
"Karena pelaksanaannya boleh di lapangan, jadi yang penting masyarakat tetap menerapkan jaga jarak," ujar Aidi, dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).
Namun, Aidi juga menyarankan agar anak-anak, orang tua, maupun seseorang dengan penyakit bawaan yang rentan terpapar Covid-19 agar tidak mengikuti pelaksanaan salat id.
Sementara, untuk pemotongan hewan, dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan hewan (RPH). Hal tersebut berlaku untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pemotongan hewan. Ia sendiri tetap menganjurkan pelaksanaan salat id dan penyembelihan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa pelaksanaan salat id akan tetap menggunakan sistem zonasi.
"Kalau salat id sepanjang masih bisa memenuhi ketentuan SE sebelumnya tentang kondisi wilayah, dengan catatan protokol kesehatan menjadi perhatian utama," kata Helmi.
Baca Juga: Menag Sebut Masjid Istiqlal Buka 10 Zulhijah untuk Salat Idul Adha
Helmi menyoroti pada kondisi wilayah masing-masing daerah, seperti untuk wilayah zona hijau diperbolehkan menggelar salat id. Selanjutnya, Helmi berharap, masyarakat memperhitungkan kapasitas tempat ibadah yang digunakan.
Pelaksanaan penyembelihan hewan juga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan dengan ada pengaturan jumlah panitia yang bertugas.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 di Bantul Tambah 6 Orang, Mayoritas Transmisi Lokal
-
Kembali Aktifkan Kunjungan Kerja, DPRD Bantul Berangkat ke Cilacap
-
Jelang Iduladha, Penjualan Sapi di Bantul Turun hingga 30 Persen
-
Belasan Tahun Semir Sepatu, Nur Kerap Tak Dibayar Hingga Dimarahi
-
Simpan Puluhan Butir Narkoba, Tiga Pria di Bantul Dicokok Polisi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha