SuaraJogja.id - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 18 tahun 2020 mengenai tata cara perayaan Hari Raya Iduladha, Kemenag Kabupaten Bantul mengizinkan pelaksanaan salat id di masjid maupun lapangan. Dalam surat tersebut juga diatur tata cara dan persyaratan pelaksanaan ibadah.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah mengatakan, salat id pada perayaan Iduladha boleh dilaksanakan di lapangan maupun di masjid, dengan syarat, kegiatan tersebut tetap memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah pembatasan pintu untuk keluar masuk jemaah, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan tuntunannya.
Aidi menjelaskan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah. Namun, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol jaga jarak.
"Karena pelaksanaannya boleh di lapangan, jadi yang penting masyarakat tetap menerapkan jaga jarak," ujar Aidi, dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/7/2020).
Namun, Aidi juga menyarankan agar anak-anak, orang tua, maupun seseorang dengan penyakit bawaan yang rentan terpapar Covid-19 agar tidak mengikuti pelaksanaan salat id.
Sementara, untuk pemotongan hewan, dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan hewan (RPH). Hal tersebut berlaku untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pemotongan hewan. Ia sendiri tetap menganjurkan pelaksanaan salat id dan penyembelihan hewan kurban untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa pelaksanaan salat id akan tetap menggunakan sistem zonasi.
"Kalau salat id sepanjang masih bisa memenuhi ketentuan SE sebelumnya tentang kondisi wilayah, dengan catatan protokol kesehatan menjadi perhatian utama," kata Helmi.
Baca Juga: Menag Sebut Masjid Istiqlal Buka 10 Zulhijah untuk Salat Idul Adha
Helmi menyoroti pada kondisi wilayah masing-masing daerah, seperti untuk wilayah zona hijau diperbolehkan menggelar salat id. Selanjutnya, Helmi berharap, masyarakat memperhitungkan kapasitas tempat ibadah yang digunakan.
Pelaksanaan penyembelihan hewan juga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan dengan ada pengaturan jumlah panitia yang bertugas.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Covid-19 di Bantul Tambah 6 Orang, Mayoritas Transmisi Lokal
-
Kembali Aktifkan Kunjungan Kerja, DPRD Bantul Berangkat ke Cilacap
-
Jelang Iduladha, Penjualan Sapi di Bantul Turun hingga 30 Persen
-
Belasan Tahun Semir Sepatu, Nur Kerap Tak Dibayar Hingga Dimarahi
-
Simpan Puluhan Butir Narkoba, Tiga Pria di Bantul Dicokok Polisi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air