Petugas kepolisian menggelar konferensi pers kasus dugaan perdagangan anak di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Ketiga pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 76 F Jo pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas
-
Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja
-
Sudah Gedor Pintu Pagar, Warga Sampang Melahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan
-
Fakta Baru Kecelakaan Flyover Lempuyangan Jogja, Polisi Sebut Ada Kelalaian
-
Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Pembawa Uang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI