Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Juli 2020 | 20:39 WIB
Petugas kepolisian menggelar konferensi pers kasus dugaan perdagangan anak di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ketiga pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 76 F Jo pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More