SuaraJogja.id - Sebuah iklan perdagangan anak di Facebook dengan kedok adopsi terungkap, dan tiga pelakunya telah ditangkap Polrest Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Ketiganya adalah wanita berinisial SBF (25), JEL (39), dan EP (24).
Dugaan perdagangan bayi yang juga melibatkan bidan itu, menurut Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya, bermula ketika seorang wanita Cilacap berinisial EP melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena tak bisa mengurus bayi tersebut, EP membagikan ke grup Facebook bernama Adopsi bayi Jogja-Solo.
"Dari FB itu, SBF menghubungi EP. Jadi SBF ini sebagai makelar dalam kasus ini. Akhirnya makelar bertemu EP dan sepakat untuk mengambil bayi," katanya saat konferensi persi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Namun, SBF tidak langsung menemukan pengadopsi. Ia menitipkan terlebih dahulu kepada seorang bidan, yakni JEL, yang juga mencarikan adopter untuk sang bayi.
"Dari sini JEL memberi uang kepada SBF karena sudah membeli anak ini untuk dicarikan adopter. Namun, JEL menyerah karena tak segera mendapat pengadopsi, akhirnya dikembalikan kepada SBF," katanya.
Riko melanjutkan, SBF kembali mengiklankan sang bayi lewat media sosial FB dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja." Akhirnya postingan itu direspons RA (30), yang kata Riko saat ini berstatus sebagai saksi.
"RA bersedia mengganti dengan biaya kesepakatan Rp20 juta. Namun sebelum membayarkan kepada SBF, RA meminjam sang bayi untuk ditunjukkan dulu kepada orang tua bahwa RA sudah memiliki anak," katanya.
Bukan langsung dikembalikan, RA membawa lari bayi dan membuat SBF kesal. Pasalnya, kesepakatan harga tersebut belum sampai ke tangan SBF.
"SBF mengejar RA ke rumah dan menanyakan keberadaan RA. Nah, diketahui RA berada di RS Pratama, setelah bertemu terjadilah perselisihan itu," kata Riko.
Baca Juga: Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja
SBF pun terlibat cekcok dengan RA soal nominal harga pada 12 Mei 2020.
"Peristiwa terjadi di depan RS Pratama Yogyakarta Jalan Kolonel Sugono no 98, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Karena ada cekcok hebat, seorang pelapor bernama Oktafi (35) mencoba melerai dan melaporkan ke Polsek [Mergangsan]," ungkap Riko.
Setelah diinterogasi di Polsek, terdapat penyalahgunaan cara adopsi bayi, di mana ada dugaan pembayaran terhadap SBF dan RA. Riko menerangkan, petugas menulusuri riwayat bayi, yang ternyata milik seorang perempuan asal Cilacap berinisial EP.
"Setelah diinterogasi, dua orang itu, SBF dan RA, bukan ibu sebenarnya dari bayi. Akhirnya ditelurusi dan didapatkan bahwa ibu sebenarnya adalah EP, wanita asal Cilacap," katanya.
Ia melanjutkan, ketiganya memenuhi kriteria dari tindak kejahatan perdagangan orang. Akhirnya ketiga tersangka dipanggil ke kantor polisi untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti disita kepolisian, antara lain tiga ponsel milik masing-masing tersangka dan juga buku tabungan.
Berita Terkait
-
Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas
-
Terlibat Perdagangan Anak, 3 Wanita Dicokok Polresta Jogja
-
Sudah Gedor Pintu Pagar, Warga Sampang Melahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan
-
Fakta Baru Kecelakaan Flyover Lempuyangan Jogja, Polisi Sebut Ada Kelalaian
-
Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Pembawa Uang
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026