Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 14 Juli 2020 | 00:19 WIB
Saksi ahli yakni anggot Basarnas DIY memberi keterangan kepada hakim saat menjalani persidangan kasus susur sungai Sempor di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (13/7/2020). [Suara.com/M Baktora]

SuaraJogja.id - Sambil membolak-balikkan berkas P21, Hakim Ketua Sidang Kasus Turi Anas Mustaqim meminta seorang saksi ahli duduk di kursi panas. Anas Mustaqim untuk kali ketujuh memimpin lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus hanyutnya 249 siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Sleman pada Senin (13/7/2020).

Menanggapi permintaan Hakim Ketua, seorang saksi ahli masuk. Tak lupa saksi yang juga merupakan perwakilan dari Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY mengucap janji untuk memberi keterangan dan pernyataan dengan jujur dan tak menutup fakta yang ada.

Asnawi Suroso, merupakan saksi ahli yang dipanggil untuk menjalani lanjutan persidangan kasus susur Sungai Sempor. Dalam nomor perkara 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn, ketiga terdakwa,IYA (36), RY (38) serta DDS (58) hadir mendengarkan keterangan Asnawi.

"Ada hal yang penting saat melakukan kegiatan susur sungai. Apalagi ditengah kondisi cuaca yang saat itu hujan," ujar Asnawi menjawab pertanyaan hakim ketua di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Baca Juga: Hampir 5 Bulan Pascatragedi Susur Sungai, Siswa SMPN 1 Turi Masih Trauma

Pria yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Operasi Basarnas DIY saat dihadirkan menjelaskan sejumlah ketentuan dan keselamatan orang ketika beraktivitas di dalam air terutama di sungai.

"Perlengkapan seperti alat apung itu yang harus dipersiapkan selama kegiatan Pramuka seperti susur sungai. Termasuk menyediakan tali sebagai batas atau alat keselamatan peserta selama susur sungai dilakukan," kata dia.

Insiden nahas yang terjadi pada Jumat (21/2/2020) menggerakkan Basarnas dan juga potensi SAR terjun ke Sungai Sempor mengevakuasi peserta yang hanyut. Asnawi membeberkan bahwa pihaknya mendapat laporan dan baru datang ke lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat laporan dan baru hadir sekitar pukul 17.30 WIB, kami berkoordinasi dengan beberapa panitia lalu melakukan evakuasi. Memang kondisi air saat itu mencapai paha orang dewasa," katanya.

Asnawi mengaku, timnya tidak langsung melakukan pencarian siswi yang hanyut. Koordinasi dan ketentuan penyelamatan perlu dilakukan tanpa harus memakan korban lain terutama tim relawan dan potensi SAR yang terjun ke sungai.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Susur Sungai, Saksi Tak Melihat Pembina di TKP

Dia menyebut, kondisi sungai di pegunungan memang cepat berubah-ubah. Pasalnya, air yang datang dari arah atas akan bergerak cepat ke bawah. Sehingga debit air akan cepat naik dan juga cepat hilang.

"Artinya keselamatan para peserta sebelum mereka turun ke sungai itu yang penting. Karena karakter air di pegunungan, termasuk sungai Sempor cepat naik dan turun. Satu hal lagi, pengecekan atau survei lokasi juga penting disiapkan apakah mungkin dilakukan atau tidak," katanya.

Usai sidang, Asnawi saat ditemui SuaraJogja.id menyebut bahwa prosedur keselamatan susur sungai yang dilakukan penyelenggara susur sungai Sempor tidak baik.

"Yang paling fatal tidak ada alat apung saat kegiatan berlangsung. Minimal memang jaket pelampung. Jikapun alat tersebut terbatas, metode peserta yang masuk ke dalam sungai digilir," katanya.

Di sisi lain, pria yang sempat bertugas mencari korban hanyut di Sungai Brantas tersebut juga menyoroti jumlah pembina dan peserta yang kurang berimbang.

"Jika melihat jumlah antara pembina dan peserta saat kegiatan,  saya nilai sudah tak berimbang dan cukup bahaya," jelas dia.

Hampir dua jam sejak pukul 14.00 WIB, Asnawi dicecar berbagai pertanyaan baik dari Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Tepat pukul 16.00 WIB, Asnawi selesai memberi keterangan dalam sidang tersebut.

Hakim Ketua mempersilakan saksi ahli keluar ruang sidang. Selanjutnya persidangan masih diagendakan dengan pemeriksaan saksi. Rencananya sidang berlanjut pada Kamis (16/7/2020).

Load More