Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 23 Juli 2020 | 18:20 WIB
Terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menghanyutkan siswa SMPN 1 Turi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa SMPN 1 Turi nyaris terguyur arus deras saat menjalani kegiatan Pramuka susur sungai di Kali Sempor, Jumat (21/2/2020). Sebanyak 10 siswi hanyut dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Polisi juga menetapkan tiga tersangka, yakni guru yang juga pembina Pramuka berinisial IYA, DDS, dan RY.

Load More