SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat pandemi COVID-19 hingga 31 Agustus 2020. Perpanjangan waktu satu bulan ke depan ini akan menambah masa tanggap darurat yang seharusnya selesai pada 31 Juli 2020.
Kebijakan ini dipilih DIY karena hingga saat ini pemerintah belum mencabut status bencana nasional. Selain itu, perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 di DIY masih terus naik, sehingga status tersebut masih dibutuhkan untuk penanganan lain, seperti pemulihan ekonomi dan program lainnya dengan menggunaan Biaya Tidak Terduga (BTT).
Meski ada penambahan masa tanggap darurat hingga 30 Agustus 2020, Pemda DIY akan menghentikan program Bantuan Sosial (bansos). Program yang digulirkan bagi warga terdampak COVID-19 ini selesai di periode Juli 2020.
“Untuk tanggap darurat, Pak Gubernur [DIY] sudah menetapkan memperpanjang [status tanggap darurat] satu bulan lagi,” ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Sarankan Liga 1 Tanpa Penonton, Pemda DIY Siap Dukung Siaran Live Streaming
Dihentikannya bansos karena semua warga terdampak pandemi sudah menerima bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Bahkan juga ada tambahan bantuan dari dana desa di kabupaten/kota.
Karenanya, selain masih fokus pada penanganan di sektor kesehatan, Pemda juga memfokuskan pada pemulihan ekonomi. Pemda membuat beberapa skema agar bisa meredam laju kontraksi ekonomi yang sekarang ini mulai minus dan berakibat DIY kehilangan keseimbangan pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua 2020.
Untuk mengganti program bansos, DIY akan memberikan stimulus bagi warga yang terdampak pandemi, khususnya bagi para UMKM, di antaranya melalui insentif bagi UMKM dan koperasi. Sedangkan bagi UKM, Pemda akan melakukan intervensi di bidang perbankan.
Aji berharap, stimulus tersebut akan membawa dampak positif bagi warga miskin yang terdampak COVID-19. Apalagi, insentif tersebut diberikan dalam bentuk dana hibahatau modal sehingga tidak perlu dikembalikan ke pemda.
"Kita fokus usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM, bagi mereka yang belum bank-able [belum mendapatkan bantuan bank], kita berikan bantuan pada mereka. Sekarang baru proses pendataan, jumlahnya cukup banyak. Data sudah kita kumpulkan, persyaratannya mereka punya usaha dan belum dapat bantuan bank serta tidak punya uang di bank diatas Rp2 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Ada Ratusan Ribu Mahasiswa, DIY Bakal Perpanjang Status Tanggap Darurat
Terkait pariwisata, Aji kembali menegaskan untuk tidak membuka kawasan wisata secara penuh. DIY masih membatasi jumlah kunjungan wisata dalam jumlah yang besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak
-
Bahlil Bantah Jokowi Masuk Golkar: Beliau Berdiri di Atas Semua Partai
-
Donald Trump Kembali Terpilih Sebagai Presiden Amerika, Ini Implikasinya ke Indonesia di Bidang Ekonomi dan Politik
-
Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000?