Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 30 Juli 2020 | 15:03 WIB
Sekda DIY Baskara Aji mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat COVID-19 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020). - (SuaraJogja.id/Putu)

Bagi wisatawan yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan pun, mereka dipastikan tidak boleh memasuki destinasi wisata. Bila ada pelanggaran protokol kesehatan di destinasi wisata, maka Pemda akan mencabut izin buka.

"Ini sebagai peringatan kalau protokol kesehatan harus dipatuhi semua pihak sebaik-baiknya," tandasnya.

Sementara, Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pemda saat ini tengah fokus dalam penanganan kasus COVID-19 di tingkat komunitas. Hal ini sebagai upaya dalam menangani banyaknya kasus positif DIY yang lebih banyak terjadi di tingkat komunitas.

"Kita perlu menggerakkan kembali masyarakat untuk melakukan pendataan atau pengawasan, monitor orang yang keluar masuk, terutama dari luar atau ke luar kota. Ini karena memang pendatang bisa dilakukan isolasi. Masyarakat yang akan mengawasi. Ini yang membuat peran komunitas jadi penting," ungkapnya.

Baca Juga: Sarankan Liga 1 Tanpa Penonton, Pemda DIY Siap Dukung Siaran Live Streaming

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More