SuaraJogja.id - Menanggapi terbitnya edaran pengawasan minuman beralkohol, Sosiolog UGM, Derajad Sulistyo Widhyharto, memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Selama ini, pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta belum optimal, meskipun kota ini dikenal sebagai Kota Pelajar dan tujuan wisata yang memiliki tingkat mobilitas penduduk yang tinggi.
Menurut Derajad, permasalahan miras tidak hanya terbatas pada transaksi jual belinya. Banyak penduduk Yogyakarta yang bukan warga asli, sehingga akses masuk barang-barang termasuk miras terbuka dari berbagai arah.
"Jadi jangan dilihat jual beli [miras], seharusnya dilihat juga bahwa barang bebas masuk dari mana saja mengingat di Jogja dihuni juga oleh penduduk luar," ujar Derajad dikutip dari ugm.ac.id, Kamis (7/11/2024).
Penerbitan instruksi gubernur segera setelah peristiwa penusukan yang menyebabkan dua korban santri juga dinilai responsif, walaupun pemerintah seharusnya sejak awal sudah bisa memprediksi perlunya pengendalian miras.
Selama ini, industri miras bergerak secara terselubung, tidak terpantau pemerintah. Sementara regulasi yang ada hanya efektif di sektor formal, yang sebenarnya lebih penting adalah pengawasan di sektor informal, di mana persebaran miras lebih sulit dikontrol.
"Instruksi ini cukup baik, meskipun sedikit terlambat. Saat ini belum ada badan khusus yang fokus pada pengawasan jual-beli miras. Regulasi ini hanya mencakup sektor formal," ujar Derajad.
Derajad menilai, industri miras di sektor informal memiliki peran besar dalam ekonomi kota. Ia menggambarkan fenomena industri ini seperti gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil di permukaan, sedangkan aktivitas jual beli di bawah permukaan tidak terkendali.
Industri miras, menurutnya, juga turut berkontribusi dalam ekonomi Yogyakarta, terutama sektor pariwisata. Minimnya pengawasan menyebabkan aliran uang dari industri ini sulit dilacak. Baru-baru ini, Polresta Yogyakarta menemukan bahwa lebih dari 90 persen outlet terbukti menjual miras ilegal dan menindak mereka secara masal.
"Karena ini ekonomi bawah tanah, pengawasannya sulit. Selain distribusinya, kualitas produk juga perlu diawasi. Produk resmi mungkin terdata, tapi bagaimana dengan miras oplosan?" lanjut Derajad.
Baca Juga: Sleman Perketat Pengawasan Miras, Warga Diminta Lapor Penjualan Ilegal
Derajad menekankan bahwa pemerintah perlu memahami terlebih dahulu bagaimana industri miras beroperasi. Alih-alih menekan peredarannya, jual beli miras bisa diatur secara lebih terpusat. Hal ini akan memudahkan pengawasan dan implementasi regulasi yang sudah ada.
"Saran saya, legalisasi penjualan miras namun pusatkan penjualannya. Dengan demikian, kita bisa mengetahui siapa penjual, siapa pembeli, dan aliran uangnya," tambah Derajad.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengamanan Minuman Beralkohol mencakup langkah inventarisasi peredaran miras, pemanfaatan peran pemerintah daerah, hingga larangan penjualan daring dan sistem pesan antar. Namun, regulasi ini belum menentukan pihak yang bertanggung jawab langsung dalam pengawasan miras, sehingga penerapannya kurang optimal.
Menurut Derajad, pengawasan ini perlu melibatkan dua pihak. Pertama, masyarakat yang memiliki keahlian dalam mengenali berbagai jenis miras, khususnya karena banyak ditemukan miras racikan yang beredar bebas. Masyarakat lokal memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap peredaran produk ini.
Kedua, diperlukan lembaga khusus yang mampu melakukan pengawasan berkelanjutan dan menyeluruh, mulai dari jenis produk hingga aliran ekonominya.
"Pengawasan juga harus mencakup jenis produk. Ada banyak jenis anggur dan miras dengan berbagai kadar alkohol. Pakar industri perhotelan, misalnya, lebih memahami detail ini dan perlu dilibatkan," pungkas Derajad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran