Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Ilustrasi Jalan Tol. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Sejumlah desa di Kabupaten Sleman sudah memulai tahapan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan tanah desa untuk proyek pemerintah. Perdes itu disiapkan untuk melepas tanah desa mereka, yang terdampak proyek tol Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen).

Diketahui, total ada tujuh desa dari tiga kecamatan di Sleman yang terdampak proyek tol tersebut.

Kasi Pemerintahan Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan Agus Sulistyanto menyebutkan, Desa Margodadi sudah menyusun Perdes tersebut. Total ada tiga bidang tanah desa terdampak tol.

"Masih dicek, belum diukur luasannya," kata dia kala dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Tol Jogja-Bawen Ancam Cagar Budaya, Pihak Proyek Akan Pindahkan Bangunan

Agus menyatakan, pihak Pemdes merancang Perdes setelah mengetahui adanya proyek tol tersebut dan menjalankan apa yang menjadi kewajiban Pemdes.

"Kami sudah menjalankan kewajiban, ya semoga Margodadi dapat prioritas terkait haknya. Jadi kewajiban dan haknya sama," ungkap dia.

Belum lama ini, lanjutnya, Pemdes menggelar rapat dengan pihak sekolah terdampak, yaitu SMK N 17 Seyegan. Sekolah memohon agar pemerintah bisa merelokasi bangunan.

"Walaupun tidak banyak [luasan terdampak], kaitannya dengan sistem belajar terganggu kenyamanan, bising, enggak bisa fokus. Jadi sekolah memohon pada desa, untuk dilanjutkan ke Satker tol, agar aset fasilitas desa bisa dibeli semua, untuk merelokasi gedung sekolah itu," urai Agus.

Pj Kepala Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel Sunarta mengatakan, diperkirakan ada sekitar tiga atau lebih, bidang tanah milik desa terdampak tol Jogja-Bawen.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga di Sanggrahan Minta Direlokasi

"Tapi itu jumlah belum pasti, masih kami cek lagi," kata dia.

Hanya saja, pihaknya sudah menginventarisasi dan tinggal finalisasi pendataan tanah desa, untuk menjadi bahan penyusunan Perdes.

"Tanah kas desa baru kami data semua. Nanti kami akan rapatkan untuk finalisasi. Setelah itu kami ajukan sidang BPD," ujarnya.

Diharapkan nanti, Perdes selesai bersamaan dengan dimulainya proses pembangunan tol di desa mereka.

Seluruh pihak terkait di Pemdes terus bekerja sama, baik dalam pendataan kas desa maupun pendataan masyarakat terdampak. Hanya saja, ia menampik bahwa langkah yang diambil itu merupakan langkah percepatan dalam urusan administrasi.

"Bukan percepatan, tapi yang tanah kas desa ini kami sudah persiapan lama, tapi baru kami cek di lapangan, supaya tidak ada kekeliruan," ungkapnya.

Menurut Pemdes, tanah kas desa dilingkupi sejumlah aturan mengikat, apalagi di desa Banyurejo, tanah desa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan fasilitas masyarakat. Ada yang merupakan tanah produktif, dibangun sekolah, balai desa, tanah bengkok, dan pengarem-arem.

Menurut Sunarta, Pemdes tidak bermasalah bila tanah desa harus digunakan untuk lokasi pembangunan proyek tol karena pada dasarnya, Pemdes patuh dan mendukung.

"Kalau memang tanah kas desa akan dipakai, nanti bisa dipakai, tapi kan harus ada penggantinya di tempat lain," tutur Sunarta.

Sementara itu ia menduga, kemungkinan satu bangunan sekolah, yaitu SD Banyurejo 1, yang terdampak tol, akan direlokasi.

"Kami harus cari tempat, soal berapa ganti untungnya, nanti dari Satker tol. Kami harus siapkan lahan penggantinya," imbuh dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More