SuaraJogja.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti Lukito menyatakan klaim Hadi Pranoto akan penemuan obat herbal COVID-19 bisa dituntut secara hukum. Selain karena menyalahi ijin edar, ternyata obat herbal yang dijualnya secara online juga over klaim.
"Penjualan online harus hati-hati, termasuk industri karena saat ini terjadi klaim jamu yang berlebihan. Karena ada over klaim dan belum ada ijin edar maka kami bisa melakukan penarikan kembali ijin edar. Yang artinya sudah ilegal maka ada pasal dalam UU kesehatan untuk bisa menegakkan hukum," ungkap Penny disela Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/08/2020).
Karena sudah melakukan tindakan hukum yang sifatnya kriminal, maka BPOM bisa melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Sebab semua orang tidak bisa sembarangan mengklaim obat herbal bisa mengobati COVID-19.
Klaim tersebut sangat berbahaya dan membuat gaduh masyarakat. Sebab untuk ditetapkan sebagai obat COVID-19, obat herbal perlu melalui berbagai tahapan uji klinis yang memperhatikan etik dan keamanannya.
Baca Juga: Catat, Ini 4 Lokasi Tilang Elektronik di DIY Mulai Kamis Pekan Ini
"Kalau dari kasus [hadi pranoto] ini, ada aspek ilegal karena memklaim produk dengan ijin edar punya orang lain, apalagi yang sudah over klaim," tandasnya.
Sementara terkait uji klinis vaksin COVID-19 yang tengah dilakukan pemerintah, BPOM melakukan pendampingan dari sisi penjaminan keamanan dan khasiatnya. Selain itu dari sisi sarana produksinya yang baik
Pendampingan BPOM sudah dimulai dari uji klinis pertama, terutama saat protokol uji klinis dirumuskan. Vaksin COVID-19 yang dikembangkan saat ini sudah masuk uji klinis fase ketiga.
"Saat ini karena situasinya pandemi, maka kami bisa mempercepat dilakukan uji klinis untuk fase keempat," jelasnya.
Dengan selesainya uji klinis fase keempat, lanjut Penny maka vaksin bisa diproduksi sesuai standar BPOM dan kemudian diedarkan ke masyarakat. Namun BPOM tetap akan melakukan pendampingan, termasuk efek samping bagi masyarakat.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Tambah, Pasien Punya Riwayat dari Zona Merah
Diperkirakan vaksin COVID-19 bisa selesai uji klinis fase empat pada Januari 2021. Dengan demikian vaksin bisa diedarkan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Tidak Hanya Ancaman Kesehatan, Kepala BPOM Ingatkan Resistensi Antibiotik Juga Bisa Berdampak Bagi Ekonomi
-
Kontroversi Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut, Klaim Nominasi Nobel Diragukan
-
Modus Eks Pegawai BPOM 'Peras' Direktur PT AOBI Demi Gulingkan Kepala BPOM
-
Kisah Kepala BPOM 3 Tahun Berjuang Lawan Pandemi Covid-19: Ini Tentang Bersatu dan Saling Mendukung
-
Investigasi Gagal Ginjal Anak, Ombudsman: Menkes dan Kepala BPOM Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali