Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Komplotan pencuri mobil sewaan beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Sleman, (13/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Enam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sleman. Keenamnya ditangkap di waktu yang berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menjelaskan, kejadian bermula dari laporan korban pada 5 Juli 2020.

Korban saat itu diminta mengantar salah satu pelaku bernama Albert, dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menyewa kendaraan miliknya,dengan tarif Rp2.000.000 untuk satu kali perjalanan. 

Sampai ke sebuah hotel, korban memesan kamar dan pelaku meminta diantarkan ke hotel yang berbeda. 

Baca Juga: Berderai Air Mata, Staf KPU Yahukimo yang Ditikam OTK Dimakamkan di Sleman

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Albert mengantar makanan dan minuman kopi ke kamar korban. Setelah korban makan dan minum yang dihidangkan, ia merasakan pusing," ungkapnya di Mapolres Sleman, Rabu (13/8/2020). 

Selanjutnya, pada keesokan harinya, pelaku Albert minta diantar ke Semarang. Dalam perjalanan kembali ke Yogyakarta, sampai Tempel, pelaku Albert meminta mobil berhenti dan memukul kepala bagian belakang korban dan meninggalkannya di lokasi. 

"Korban sempat berteriak minta tolong," ucapnya. 

Dari hasil penyidikan, diketahui enam pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, komunikasi, joki dan pemesanan. 

Enam pelaku tersebut antara lain EYS alias Albert, RH, AS, AC, HI, YP. Seluruh pelaku merupakan orang luar Yogyakarta, kecuali YP yang beralamat di Pakem, Sleman.

Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelaku meracuni korban dengan kecubung yang dimasukkan ke dalam campuran kopi, sehingga korban merasa pusing, mual, muntah. 

Load More