SuaraJogja.id - Sudah berlangsung sejak 1 Juni 2020 lalu, akhirnya Kongres Kebudayaan Desa (KKD) 2020 tiba di acara puncak, yang jatuh pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Rencananya, hari ini di akhir acara akan ada deklarasi 'Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa' yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum dideklarasikannya 'Arah Tatanan Indonesia Baru', panitia bersama para pembicara terlebih dahulu melakukan bedah buku yang dibuat berdasarkan Kongres Kebudayaan Desa.
Berdasarkan hasil Kongres Kebudayaan Desa 2020 ini, telah lahir juga 21 buku yang terdiri dari 19 buku dari serangkaian Webinar Series, 1 Buku Bunga rampai Strategi Pemajuan Kebudayaan Nusantara, 1 Buku hasil riset KKD, dan 1 Buku Putih Panduan Penyusunan RPJM Desa.
Telah diluncurkan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB tadi, bedah buku pagi ini KKD telah mencapai seri ke-13, yang membahas tentang Hukum dan Politik: Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia.
Ilham Yuli Isdiyanto, salah seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), ikut memberikan aspirasi dan pendapatnya mengenai buku seri ke-13 KKD tersebut.
Dalam pemaparannya, Ilham menyebutkan bahwa sebenarnya masih banyak pemikiran mengenai hukum dan politik desa yang bisa ditambahkan pada buku seri ke-13 itu.
"Saat saya membaca buku ini, yang menarik adalah semangatnya bagaimana kemudian mengembalikan marwah desa. Konsep desa sendiri sebenarnya kan menjadi dasar perkembangan Republik Indonesia," sebut Ilham.
Makin menarik bagi Ilham, karena buku tersebut juga membahas perjalanan desa yang tadinya bersifat otonom seiring berjalannya waktu mengalami perubahan menjadi tidak terlalu otonom.
Ilham juga sempat membahas bahwasanya dalam buku seri ke-13, pembicaraan soal kebutuhan regulasi politik dan hukum desa seharusnya masih bisa dibagi menjadi dua macam.
Baca Juga: Unik, Kongres Kebudayaan Desa akan Luncurkan 21 Buku saat Tengah Malam
"Regulasi politik ini harus dipelajari, karena kita punya dua macam desa yakni desa umum dan desa adat. Nah, hal ini sebenarnya kita bisa perdalam lagi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa," imbuhnya.
Di akhir sesi diskusi, Ilham mengatakan bahwa buku seri 13 ini menurutnya sudah bisa menjawab segala kegelisahan para perangkat desa dalam menciptakan sebuah regulasi kebijakan politik dan hukum.
"Dalam aspek hukum, yang menarik dari buku ini adalah bisa dijadikan dasar pengembangan, contoh misalnya konsep regulasi yang sesuai dan pasrtisipatif untuk masyarakat desa," pungkasnya.
Pada akhir diskusi, Ilham berharap, buku seri ke-13 KKD ini nantinya bisa dimiliki oleh para kepala desa di setiap daerah untuk dijadikan acuan atau oase seandainya terjadi perubahan hukum politik di era tatanan Indonesia baru ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya
-
Lonjakan Jutaan Tablet Alprazolam di Sleman, Dinkes Catat Penebusan Dobel hingga Apoteker Diancam
-
BRI Peduli Perkuat Komitmen Lingkungan, Latih 500 Volunteer Kelola Sampah di MotoGP Mandalika 2026
-
Pinjol Mudah Cair, Nasabah Gampang Dipermalukan, Reformasi Penagihan Mendesak
-
Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng