SuaraJogja.id - Sudah berlangsung sejak 1 Juni 2020 lalu, akhirnya Kongres Kebudayaan Desa (KKD) 2020 tiba di acara puncak, yang jatuh pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Rencananya, hari ini di akhir acara akan ada deklarasi 'Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa' yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum dideklarasikannya 'Arah Tatanan Indonesia Baru', panitia bersama para pembicara terlebih dahulu melakukan bedah buku yang dibuat berdasarkan Kongres Kebudayaan Desa.
Berdasarkan hasil Kongres Kebudayaan Desa 2020 ini, telah lahir juga 21 buku yang terdiri dari 19 buku dari serangkaian Webinar Series, 1 Buku Bunga rampai Strategi Pemajuan Kebudayaan Nusantara, 1 Buku hasil riset KKD, dan 1 Buku Putih Panduan Penyusunan RPJM Desa.
Telah diluncurkan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB tadi, bedah buku pagi ini KKD telah mencapai seri ke-13, yang membahas tentang Hukum dan Politik: Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia.
Ilham Yuli Isdiyanto, salah seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), ikut memberikan aspirasi dan pendapatnya mengenai buku seri ke-13 KKD tersebut.
Dalam pemaparannya, Ilham menyebutkan bahwa sebenarnya masih banyak pemikiran mengenai hukum dan politik desa yang bisa ditambahkan pada buku seri ke-13 itu.
"Saat saya membaca buku ini, yang menarik adalah semangatnya bagaimana kemudian mengembalikan marwah desa. Konsep desa sendiri sebenarnya kan menjadi dasar perkembangan Republik Indonesia," sebut Ilham.
Makin menarik bagi Ilham, karena buku tersebut juga membahas perjalanan desa yang tadinya bersifat otonom seiring berjalannya waktu mengalami perubahan menjadi tidak terlalu otonom.
Ilham juga sempat membahas bahwasanya dalam buku seri ke-13, pembicaraan soal kebutuhan regulasi politik dan hukum desa seharusnya masih bisa dibagi menjadi dua macam.
Baca Juga: Unik, Kongres Kebudayaan Desa akan Luncurkan 21 Buku saat Tengah Malam
"Regulasi politik ini harus dipelajari, karena kita punya dua macam desa yakni desa umum dan desa adat. Nah, hal ini sebenarnya kita bisa perdalam lagi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa," imbuhnya.
Di akhir sesi diskusi, Ilham mengatakan bahwa buku seri 13 ini menurutnya sudah bisa menjawab segala kegelisahan para perangkat desa dalam menciptakan sebuah regulasi kebijakan politik dan hukum.
"Dalam aspek hukum, yang menarik dari buku ini adalah bisa dijadikan dasar pengembangan, contoh misalnya konsep regulasi yang sesuai dan pasrtisipatif untuk masyarakat desa," pungkasnya.
Pada akhir diskusi, Ilham berharap, buku seri ke-13 KKD ini nantinya bisa dimiliki oleh para kepala desa di setiap daerah untuk dijadikan acuan atau oase seandainya terjadi perubahan hukum politik di era tatanan Indonesia baru ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum