SuaraJogja.id - Sudah berlangsung sejak 1 Juni 2020 lalu, akhirnya Kongres Kebudayaan Desa (KKD) 2020 tiba di acara puncak, yang jatuh pada Sabtu, 15 Agustus 2020. Rencananya, hari ini di akhir acara akan ada deklarasi 'Arah Tatanan Indonesia Baru dari Desa' yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum dideklarasikannya 'Arah Tatanan Indonesia Baru', panitia bersama para pembicara terlebih dahulu melakukan bedah buku yang dibuat berdasarkan Kongres Kebudayaan Desa.
Berdasarkan hasil Kongres Kebudayaan Desa 2020 ini, telah lahir juga 21 buku yang terdiri dari 19 buku dari serangkaian Webinar Series, 1 Buku Bunga rampai Strategi Pemajuan Kebudayaan Nusantara, 1 Buku hasil riset KKD, dan 1 Buku Putih Panduan Penyusunan RPJM Desa.
Telah diluncurkan sejak Sabtu pukul 01.00 WIB tadi, bedah buku pagi ini KKD telah mencapai seri ke-13, yang membahas tentang Hukum dan Politik: Regulasi yang Memuliakan Martabat Manusia.
Ilham Yuli Isdiyanto, salah seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD), ikut memberikan aspirasi dan pendapatnya mengenai buku seri ke-13 KKD tersebut.
Dalam pemaparannya, Ilham menyebutkan bahwa sebenarnya masih banyak pemikiran mengenai hukum dan politik desa yang bisa ditambahkan pada buku seri ke-13 itu.
"Saat saya membaca buku ini, yang menarik adalah semangatnya bagaimana kemudian mengembalikan marwah desa. Konsep desa sendiri sebenarnya kan menjadi dasar perkembangan Republik Indonesia," sebut Ilham.
Makin menarik bagi Ilham, karena buku tersebut juga membahas perjalanan desa yang tadinya bersifat otonom seiring berjalannya waktu mengalami perubahan menjadi tidak terlalu otonom.
Ilham juga sempat membahas bahwasanya dalam buku seri ke-13, pembicaraan soal kebutuhan regulasi politik dan hukum desa seharusnya masih bisa dibagi menjadi dua macam.
Baca Juga: Unik, Kongres Kebudayaan Desa akan Luncurkan 21 Buku saat Tengah Malam
"Regulasi politik ini harus dipelajari, karena kita punya dua macam desa yakni desa umum dan desa adat. Nah, hal ini sebenarnya kita bisa perdalam lagi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa," imbuhnya.
Di akhir sesi diskusi, Ilham mengatakan bahwa buku seri 13 ini menurutnya sudah bisa menjawab segala kegelisahan para perangkat desa dalam menciptakan sebuah regulasi kebijakan politik dan hukum.
"Dalam aspek hukum, yang menarik dari buku ini adalah bisa dijadikan dasar pengembangan, contoh misalnya konsep regulasi yang sesuai dan pasrtisipatif untuk masyarakat desa," pungkasnya.
Pada akhir diskusi, Ilham berharap, buku seri ke-13 KKD ini nantinya bisa dimiliki oleh para kepala desa di setiap daerah untuk dijadikan acuan atau oase seandainya terjadi perubahan hukum politik di era tatanan Indonesia baru ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!