Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 19 Agustus 2020 | 20:52 WIB
MNA, pelaku pencurian laptop dan HT di Graha Angkasa Pura 1, diringkus kepolisian. - (SuaraJogja.id/HO-dok Polsek Depok timur)

Mendapati ketidakwajaran orang beraktivitas di pagi buta tersebut, petugas keamanan menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Depok Timur.

"Akhirnya kami menginterogasi pelaku ini. Dari pengakuannya, ia telah mengambil tiga laptop yang sebelumnya hilang di sekitar kantor. Dalam pengakuannya, dia melancarkan aksi itu baru sekali," ungkapnya.

Pelaku terbukti melakukan aksinya berdasarkan petunjuk dari CCTV. Ia mengenakan pakaian yang sama saat melancarkan aksinya pada 6 Juli.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah HT milik sekuriti Angkasa Pura I serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam CCTV.

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di PLN, Sri Utami Malah Rugi Rp3,3 Juta Usai Kena Tipu

Suhadi menuturkan, atas tindakannya, MNA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Load More