Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:47 WIB
Ilustrasi narapidana dalam penjara. (Shutterstock)

"Napi atas nama Musmulyadi ini dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Baru ditahan kurang lebih 3 bulan yang lalu dan sempat ditahan di Polres Bantul sebelum pindah ke rutan," ucapnya.

Terkait upaya memperluas pencarian hingga ke daerah asalnya yang berada di NTB, Doni menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisian setempat. Menurutnya, jajaran kepolisian masih akan mengusahakan solusi lain untuk mencegah kemungkinan napi tersebut keluar dari area Yogyakarta.

Dengan kejadian ini, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa bakal terulang kembali. Menurutnya, tinggi dinding di Rutan Kelas IIB Bantul saat ini belum memenuhi standar terbaru.

"Setelah ini akan langsung kita evaluasi, salah satunya dengan perlunya penambahan tinggi dinding yang ada. Sekarang hanya 4.5 meter tingginya, sedangkan standar yang baru adalah 6 meter," tandasnya.

Baca Juga: Tersangka MW Bantu Ami Jadi Kurir dan Produksi Ekstasi di Rumah Sakit

Diketahui bahwa peristiwa kaburnya narapidana kali ini merupakan yang pertama dialami oleh Doni selama menjabat sebagai kepala rutan. Selain akan memperketat pengawasan yang ada dari segi infrastruktur, petugas yang disiagakan pun akan ditambah.

Load More