SuaraJogja.id - Hak tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hilang setelah nantinya keluar dari penjara.
Ketua Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sleman Sudiyo menjelaskan, dari tiga guru terdakwa itu, dua di antaranya, yaitu R dan IYA, berstatus guru ASN.
"Insyallah aman," kata dia, Selasa (25/8/2020).
Kendati demikian, perihal tempat bertugas para guru ASN itu selanjutnya, itu berada di tangan bagian kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Sedangkan nasib selanjutnya guru berstatus non-ASN, yaitu DDS, akan diserahkan kepada pihak SMP N 1 Turi.
"Begini, selama satu tahun ini kan tidak mungkin SMP N 1 Turi mengosongkan gurunya karena mereka di Lapas. Bila diisi guru lain, kan enggak mungkin terpidana besok ke situ [SMP N 1 Turi]," terangnya.
Hal itu memungkinkan akan adanya pindah tugas atau rolling para guru ASN ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekolah lain.
"Pasti ditempatkan yang ada formasinya. Sekarang kan kekurangan guru banyak sekali," ungkap Sudiyo.
Saat ditanyai perihal putusan penjara bagi para terdakwa, Sudiyo menuturkan, PGRI menerima dengan lapang dada atas putusan itu dan menilainya sangat wajar.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Karena kami meyakini peristiwa itu benar-benar musibah. Kalaupun ada kelalaian seperti yang disangkakan adalah manusiawi. Semoga Ini menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran kita semua, khususnya anggota PGRI," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan maaf dan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan dan dukungan selama ini hingga putusan hakim sesuai target PGRI.
"Target PGRI sejak awal adalah PNS-nya aman, tuntutan rendah, vonis atau hukuman yang seringan-ringannya, tidak ada tersangka baru," kata dia.
Ia menambahkan, untuk meminimalisasi kealpaan serupa terulang di kemudian hari, pihaknya akan berkirim surat ke Kwarnas, Kwarda , Kwarcab, dan Dinas Pendidikan untuk mengadakan penyegaran atau pelatihan secara berkesinambungan, untuk Pembina Pramuka di semua jenjang pendidikan, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, pihaknya mengalokasikan anggaran lewat APBS untuk pengadaan sarana atau prasarana Pramuka di sekolah-sekolah.
Menurut PGRI Sleman, Pramuka bisa tetap digairahkan lagi, tetapi perlu ada beberapa poin penting dalam pelaksanaannya, mulai dari adanya pembina Pramuka yang mempunyai sertifikat Mahir Dasar hingga pemberian honor yang layak untuk para pembina Pramuka.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
-
Pemprov Banten Pastikan Bakal Pecat ASN Pelanggar Protokol Kesehatan
-
3 Terdakwa Kasus Laka Susur Sungai Sempor Diputus Hukuman 1,6 Tahun Penjara
-
Riyanto Jadi Terdakwa Laka Susur Sungai, Lamaran Putri Ketiganya Tertunda
-
Skenario Gaji 13 Demi Mencegah Resesi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya