SuaraJogja.id - Tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS) dan Riyanto (R) diputus 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Annas Mustaqim itu, menyatakan bahwa ketiganya terbukti lalai hingga akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Putusan tersebut merujuk pada unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Yoppie bersalah secara sah melakukan tindakan pidana. Perbuatan kealpaan menyebabkan orang lain mati. Dan kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka, hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu," kata Annas di depan sidang, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
Lebih lanjut, masih dalam putusannya, Hakim Ketua Annas Mustaqim menyebut lama masa tahanan mereka dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Lama hukuman ketiga terdakwa pun terhitung lebih cepat ketimbang tuntutan JPU yakni selama 2 tahun.
Dalam sidang itu, diketahui pula bahwa salah satu poin yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, istri terdakwa IYA sempat bersilaturahim ke keluarga korban dan memberikan tali asih.
Selain itu, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya.
IYA, DDS dan R yang merupakan guru pembina Pramuka di SMP N 1 Turi didakwa bersalah pascaterjadinya insiden laka air susur Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Februari 2020 lalu. Dalam peristiwan nahas tersebut, 10 siswa tewas usai terseret arus sungai.
Baca Juga: Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan
Kuasa Hukum Pikir-pikir
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengatakan, selain pikir-pikir, pihaknya masih akan mempelajari putusannya dulu.
"Bisa saja [banding]. Tapi kami belum lihat juga putusannya secara utuh. Kami mau lihat juga penyertanya yang lain. Sikap kami jelas pikir-pikir," tegasnya.
Senada, kuasa hukum terdakwa R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Nanti kalau sudah tujuh hari kami tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," ucap kuasa hukum dari LKBH PGRI itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
-
Driver Ojol di Sleman Tewas Ditikam Penumpang Begal, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
-
Sistem Semi Militer, 26 Calon Siswa di Jogja Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat
-
September Selesai, Jembatan Rp3 Miliar Hubungkan Parkir dan Pasar Godean
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan