SuaraJogja.id - Sidang susur Sungai Sempor yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi pada kegiatan Pramuka kembali bergulir. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (10/8/2020).
Dalam perkara nomor 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn, ketiga terdakwa, IYA (36), DDS (58), dan RY (58), dipanggil secara terpisah. Hakim ketua sebelum memimpin sidang menjelaskan agenda yang akan dilakukan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, JPU Sihid I membacakan alasan penolakan pledoi yang sebelumnya dilayangkan penasihat hukum terdakwa.
"Setelah mempelajari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, semua unsur dakwaan dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara sah dan terbukti bahwa terdakwa melanggar hingga menyebabkan orang mati dan luka," ungkap Sihid dalam pembacaan replik di PN Sleman, Senin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.
"Melihat tak ada koordinasi dengan beberapa elemen di dalam kegiatan tersebut, baik orang tua yang dalam hal ini surat izin, termasuk kepala sekolah, dan juga tidak ada arahan untuk membawa alat pelindung seperti tali, pelampung, dan perahu karet, maka kami menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ungkap dia.
JPU juga menilai, seharusnya seorang terdakwa, yakni DDS, langsung bergegas memberi tahu pembina lain ketika memiliki firasat terhadap kondisi cuaca dan air sungai yang buruk. Namun, hal itu tak dilakukan.
"Adanya hal yang kami nilai sebagai kealpaan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia yang sebenarnya bisa dihentikan. Dengan demikian, hal ini masuk dalam unsur pasal yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya," jelas dia.
Sihid meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan replik yang diajukan JPU untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Baca Juga: Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
"Maka kami meminta majelis hakim yang memimpin kasus ini memutuskan sesuai tuntutan kepada para terdakwa yang telah digelar 30 Juli lalu," tambah sihid.
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
-
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
-
Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo
-
Parkir ABA bakal Dibongkar, Sultan Pertanyakan Munculnya Pedagang Tapi Jukir Harus Diberdayakan
-
Guru Besar UGM Dipecat Karena Kekerasan Seksual, Kok Masih Digaji? UGM Buka Suara