Ketiga tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun. JPU menilai, ketiga pembina Pramuka tersebut telah memenuhi unsur dari pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Sihid I, pada pembacaan tuntutan Kamis (30/7/2020).
Terpisah, seorang penasihat hukum terdakwa DDS, Safiudin, menjelaskan, dirinya tetap mengajukan duplik terhadap hasil replik dari JPU, mengingat kliennya merupakan pembina yang sejak awal ikut membantu dan mengawasi kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi.
"Untuk hukuman 2 tahun penjara ini sangat berat. Artinya, hasil keputusan memang ada di majelis hakim. Jika nanti dia [DDS] dinyatakan bersalah, kami mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta yang ada dan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Namun begitu, kami akan melanjutkan dengan duplik sesuai agenda sidang," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Selanjutnya, sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa-siswi SMPN 1 Turi hanyut saat menjalani kegiatan susur Sungai Sempor di Kecamatan Turi Sleman, Jumat (21/2/2020). Dalam insiden tersebut, 10 siswi dinyatakan tewas.
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka yang tidak lain adalah guru di sekolah setempat. Guru yang juga sebagai pembina Pramuka itu yakni IYA, DDS, dan RY.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta