Seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor Turi Sleman mengikuti lanjutan sidang dengan agenda replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (10/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 239 siswa-siswi SMPN 1 Turi hanyut saat menjalani kegiatan susur Sungai Sempor di Kecamatan Turi Sleman, Jumat (21/2/2020). Dalam insiden tersebut, 10 siswi dinyatakan tewas.
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menetapkan tiga tersangka yang tidak lain adalah guru di sekolah setempat. Guru yang juga sebagai pembina Pramuka itu yakni IYA, DDS, dan RY.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
-
Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
-
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana