SuaraJogja.id - Sidang susur Sungai Sempor yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi pada kegiatan Pramuka kembali bergulir. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (10/8/2020).
Dalam perkara nomor 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn, ketiga terdakwa, IYA (36), DDS (58), dan RY (58), dipanggil secara terpisah. Hakim ketua sebelum memimpin sidang menjelaskan agenda yang akan dilakukan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, JPU Sihid I membacakan alasan penolakan pledoi yang sebelumnya dilayangkan penasihat hukum terdakwa.
"Setelah mempelajari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, semua unsur dakwaan dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara sah dan terbukti bahwa terdakwa melanggar hingga menyebabkan orang mati dan luka," ungkap Sihid dalam pembacaan replik di PN Sleman, Senin.
Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.
"Melihat tak ada koordinasi dengan beberapa elemen di dalam kegiatan tersebut, baik orang tua yang dalam hal ini surat izin, termasuk kepala sekolah, dan juga tidak ada arahan untuk membawa alat pelindung seperti tali, pelampung, dan perahu karet, maka kami menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ungkap dia.
JPU juga menilai, seharusnya seorang terdakwa, yakni DDS, langsung bergegas memberi tahu pembina lain ketika memiliki firasat terhadap kondisi cuaca dan air sungai yang buruk. Namun, hal itu tak dilakukan.
"Adanya hal yang kami nilai sebagai kealpaan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia yang sebenarnya bisa dihentikan. Dengan demikian, hal ini masuk dalam unsur pasal yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya," jelas dia.
Sihid meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan replik yang diajukan JPU untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
"Maka kami meminta majelis hakim yang memimpin kasus ini memutuskan sesuai tuntutan kepada para terdakwa yang telah digelar 30 Juli lalu," tambah sihid.
Ketiga tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun. JPU menilai, ketiga pembina Pramuka tersebut telah memenuhi unsur dari pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Sihid I, pada pembacaan tuntutan Kamis (30/7/2020).
Terpisah, seorang penasihat hukum terdakwa DDS, Safiudin, menjelaskan, dirinya tetap mengajukan duplik terhadap hasil replik dari JPU, mengingat kliennya merupakan pembina yang sejak awal ikut membantu dan mengawasi kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi.
"Untuk hukuman 2 tahun penjara ini sangat berat. Artinya, hasil keputusan memang ada di majelis hakim. Jika nanti dia [DDS] dinyatakan bersalah, kami mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta yang ada dan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Namun begitu, kami akan melanjutkan dengan duplik sesuai agenda sidang," katanya.
Selanjutnya, sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada Kamis (13/8/2020).
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
-
Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
-
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar