SuaraJogja.id - Sidang susur Sungai Sempor yang mengorbankan ratusan siswa SMPN 1 Turi pada kegiatan Pramuka kembali bergulir. Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anas Mustakim adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (10/8/2020).
Dalam perkara nomor 242-244/Pid.B/2020/Pn.Smn, ketiga terdakwa, IYA (36), DDS (58), dan RY (58), dipanggil secara terpisah. Hakim ketua sebelum memimpin sidang menjelaskan agenda yang akan dilakukan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, JPU Sihid I membacakan alasan penolakan pledoi yang sebelumnya dilayangkan penasihat hukum terdakwa.
"Setelah mempelajari nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, semua unsur dakwaan dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara sah dan terbukti bahwa terdakwa melanggar hingga menyebabkan orang mati dan luka," ungkap Sihid dalam pembacaan replik di PN Sleman, Senin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
Ia menilai bahwa kegiatan susur sungai seharusnya dikoordinasikan kepada elemen sekolah, termasuk orang tua dan kepala sekolah.
"Melihat tak ada koordinasi dengan beberapa elemen di dalam kegiatan tersebut, baik orang tua yang dalam hal ini surat izin, termasuk kepala sekolah, dan juga tidak ada arahan untuk membawa alat pelindung seperti tali, pelampung, dan perahu karet, maka kami menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ungkap dia.
JPU juga menilai, seharusnya seorang terdakwa, yakni DDS, langsung bergegas memberi tahu pembina lain ketika memiliki firasat terhadap kondisi cuaca dan air sungai yang buruk. Namun, hal itu tak dilakukan.
"Adanya hal yang kami nilai sebagai kealpaan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia yang sebenarnya bisa dihentikan. Dengan demikian, hal ini masuk dalam unsur pasal yang kami bacakan dalam tuntutan sebelumnya," jelas dia.
Sihid meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan replik yang diajukan JPU untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Baca Juga: Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
"Maka kami meminta majelis hakim yang memimpin kasus ini memutuskan sesuai tuntutan kepada para terdakwa yang telah digelar 30 Juli lalu," tambah sihid.
Ketiga tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun. JPU menilai, ketiga pembina Pramuka tersebut telah memenuhi unsur dari pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Dengan itu kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Sihid I, pada pembacaan tuntutan Kamis (30/7/2020).
Terpisah, seorang penasihat hukum terdakwa DDS, Safiudin, menjelaskan, dirinya tetap mengajukan duplik terhadap hasil replik dari JPU, mengingat kliennya merupakan pembina yang sejak awal ikut membantu dan mengawasi kegiatan siswa-siswi SMPN 1 Turi.
"Untuk hukuman 2 tahun penjara ini sangat berat. Artinya, hasil keputusan memang ada di majelis hakim. Jika nanti dia [DDS] dinyatakan bersalah, kami mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta yang ada dan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Namun begitu, kami akan melanjutkan dengan duplik sesuai agenda sidang," katanya.
Selanjutnya, sidang dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa dijadwalkan pada Kamis (13/8/2020).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sebut RY Terdakwa Susur Sungai Hanya Gantikan Guru
-
Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
-
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker