SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Kecamatan Turi, Sleman kembali dilanjutkan. Agenda dengan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa dilakukan secara terpisah.
Usai terdakwa DDS (58) melayangkan pembelaan yang diwakilkan kuasa hukumnya, RY (58) menjadi terdakwa terakhir yang mengajukan pledoi kepada JPU dan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Terdakwa RY, Sudarsono, menilai bahwa kliennya tak memiliki andil besar pada tragedi susur sungai tersebut. Ia menilai bahwa RY seharusnya tak bertugas dan hanya menggantikan guru lainnya.
"Melihat dari pemeriksaan klien sebelumnya dan kondisi sebenarnya ketika insiden terjadi, terdakwa [RY] saat itu bertugas menggantikan piket Ibu Maya, yang ada di SMP 1 Turi. Jadi terdakwa tidak ada di lokasi, dan hanya menjaga barang-barang siswa di SMPN 1 Turi," kata Sudarsono, ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020).
Ia menegaskan bahwa sebelum kegiatan berjalan, RY menggantikan seorang guru lain yang seharusnya bertugas pada kegiatan Pramuka siang itu.
"Jadi ada surat izin yang dilampirkan ibu DS Maya, sehingga tugas dari klien kami yang saat itu mengganti posisi dia [DS Maya] menjaga barang dan presensi siswa ketika pulang dari kegaiatan tersebut, sehingga terdakwa tidak ada di lokasi kejadian," terangnya.
Dinilai tak memiliki peran atas tragedi yang mengorbankan 239 siswa, Sudarsono mengajukan pledoi supaya RY untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kami kuasa hukum terdakwa menolak secara tegas, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk memutus saudara RY, melepas dari segala tuntutan," jelas dia.
Namun jika kliennya terbukti melakukan kesalahan sesuai pasal yang didakwakan, Sudarsono meminta kepada hakim memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya.
Baca Juga: Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
"Klien kami adalah seorang guru yang tinggal 2 tahun lagi pensiun. ia masih harus menanggung empat orang anaknya untuk hidup, dan ini juga menjadi pertimbangan kami," jelas dia.
Pengajuan pledoi tersebut tak langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang saat itu dipimpin Anas Mustakim memberikan waktu untuk replik, yang rencananya diselenggarakan pada 10 Agustus mendatang.
"Sesuai dengan permintaan JPU, nantinya sidang kembali dilanjutkan untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan satu pekan ke depan," ungkap Anas sambil menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, kematian 10 siswa dan hanyutnya 239 siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020), berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni IYA, DDS, dan RY. Tragedi susur sungai tersebut menjadi perhatian kementerian pendidikan. Hingga kini persidangan terus dilakukan dan mendekati pada pembacaan vonis kepada tiga terdakwa.
Berita Terkait
-
Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
-
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
-
Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda