SuaraJogja.id - Sidang kasus susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Kecamatan Turi, Sleman kembali dilanjutkan. Agenda dengan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa dilakukan secara terpisah.
Usai terdakwa DDS (58) melayangkan pembelaan yang diwakilkan kuasa hukumnya, RY (58) menjadi terdakwa terakhir yang mengajukan pledoi kepada JPU dan Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Terdakwa RY, Sudarsono, menilai bahwa kliennya tak memiliki andil besar pada tragedi susur sungai tersebut. Ia menilai bahwa RY seharusnya tak bertugas dan hanya menggantikan guru lainnya.
"Melihat dari pemeriksaan klien sebelumnya dan kondisi sebenarnya ketika insiden terjadi, terdakwa [RY] saat itu bertugas menggantikan piket Ibu Maya, yang ada di SMP 1 Turi. Jadi terdakwa tidak ada di lokasi, dan hanya menjaga barang-barang siswa di SMPN 1 Turi," kata Sudarsono, ditemui wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/8/2020).
Ia menegaskan bahwa sebelum kegiatan berjalan, RY menggantikan seorang guru lain yang seharusnya bertugas pada kegiatan Pramuka siang itu.
"Jadi ada surat izin yang dilampirkan ibu DS Maya, sehingga tugas dari klien kami yang saat itu mengganti posisi dia [DS Maya] menjaga barang dan presensi siswa ketika pulang dari kegaiatan tersebut, sehingga terdakwa tidak ada di lokasi kejadian," terangnya.
Dinilai tak memiliki peran atas tragedi yang mengorbankan 239 siswa, Sudarsono mengajukan pledoi supaya RY untuk dibebaskan dari segala tuntutan.
"Kami kuasa hukum terdakwa menolak secara tegas, sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk memutus saudara RY, melepas dari segala tuntutan," jelas dia.
Namun jika kliennya terbukti melakukan kesalahan sesuai pasal yang didakwakan, Sudarsono meminta kepada hakim memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya.
Baca Juga: Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
"Klien kami adalah seorang guru yang tinggal 2 tahun lagi pensiun. ia masih harus menanggung empat orang anaknya untuk hidup, dan ini juga menjadi pertimbangan kami," jelas dia.
Pengajuan pledoi tersebut tak langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang saat itu dipimpin Anas Mustakim memberikan waktu untuk replik, yang rencananya diselenggarakan pada 10 Agustus mendatang.
"Sesuai dengan permintaan JPU, nantinya sidang kembali dilanjutkan untuk menanggapi pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kembali dilanjutkan satu pekan ke depan," ungkap Anas sambil menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, kematian 10 siswa dan hanyutnya 239 siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020), berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni IYA, DDS, dan RY. Tragedi susur sungai tersebut menjadi perhatian kementerian pendidikan. Hingga kini persidangan terus dilakukan dan mendekati pada pembacaan vonis kepada tiga terdakwa.
Berita Terkait
-
Ajukan Pledoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Susur Sungai Dibebaskan
-
Selain YIA, Dua Terdakwa Susur Sungai Lainnya Juga Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Terbukti Lalai, Terdakwa Kasus Susur Sungai Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Lanjutan Sidang Susur Sungai, Kuasa Hukum RY Sebut Tak Ada Kesengajaan
-
Fakta Terbaru Sidang Tragedi Susur Sungai, YIA Tinggalkan TKP Karena Ini
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal