Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS menyatakan keberatan atas vonis yang mengikutkan penyertaan, seperti termaktub dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, yang disebut hakim dalam sidang.
Kuasa Hukum Terdakwa DDS, Safiudin menilai vonis yang diseragamkan antara ketiga terdakwa terkesan tidak obyektif.
Karena dalam pasal 55 KUHP secara jelas mengatur perihal orang yang melakukan pidana, orang yang menyuruh melakukan pidana, dan orang yang turut serta melakukan pidana.
"Pertanyaannya adalah, apakah ketiga terdakwa ini termasuk kualifikasi turut serta melakukan. Tentu yang jadi pertanyaan, siapa yang masuk kualifikasi yang melakukan perbuatan, orang yang menyuruh melakukan perbuatan. Tapi tadi dianulir oleh majelis menggunakan penafsiran perluasan," kata dia, ditemui usai sidang yang berlangsung sekitar 5 jam itu.
"Bagaimana dengan terdakwa yang tidak ada di lokasi? Itu juga persoalan hukum. Sebenarnya harus ada pembedaan kualifikasi pertanggungjawaban," imbuh Safiudin.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo