Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:23 WIB
Suasana sidang laka air Sungai Sempor, di PN Sleman, Senin (24/8/2020). Tiga terdakwa dihadirkan dalam waktu berbeda di ruang sidang. Tampak dalam gambar, terdakwa IYA. [kontributor/uli febriarni]

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS menyatakan keberatan atas vonis yang mengikutkan penyertaan, seperti termaktub dalam pasal 55 ayat 1 KUHP, yang disebut hakim dalam sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa DDS, Safiudin menilai vonis yang diseragamkan antara ketiga terdakwa terkesan tidak obyektif.

Karena dalam pasal 55 KUHP secara jelas mengatur perihal orang yang melakukan pidana, orang yang menyuruh melakukan pidana, dan orang yang turut serta melakukan pidana.

"Pertanyaannya adalah, apakah ketiga terdakwa ini termasuk kualifikasi turut serta melakukan. Tentu yang jadi pertanyaan, siapa yang masuk kualifikasi yang melakukan perbuatan, orang yang menyuruh melakukan perbuatan. Tapi tadi dianulir oleh majelis menggunakan penafsiran perluasan," kata dia, ditemui usai sidang yang berlangsung sekitar 5 jam itu.

Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja

"Bagaimana dengan terdakwa yang tidak ada di lokasi? Itu juga persoalan hukum. Sebenarnya harus ada pembedaan kualifikasi pertanggungjawaban," imbuh Safiudin.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More