SuaraJogja.id - Tiga terdakwa laka susur Sungai Sempor, Isfan Yoppi Andrian (IYA), Danang Dewo Subroto (DDS) dan Riyanto (R) diputus 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Annas Mustaqim itu, menyatakan bahwa ketiganya terbukti lalai hingga akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Putusan tersebut merujuk pada unsur pidana dalam Pasal 365 KUHP dan 360 (2) KUHP Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Yoppie bersalah secara sah melakukan tindakan pidana. Perbuatan kealpaan menyebabkan orang lain mati. Dan kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka, hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu," kata Annas di depan sidang, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut, masih dalam putusannya, Hakim Ketua Annas Mustaqim menyebut lama masa tahanan mereka dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Lama hukuman ketiga terdakwa pun terhitung lebih cepat ketimbang tuntutan JPU yakni selama 2 tahun.
Dalam sidang itu, diketahui pula bahwa salah satu poin yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, istri terdakwa IYA sempat bersilaturahim ke keluarga korban dan memberikan tali asih.
Selain itu, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya.
IYA, DDS dan R yang merupakan guru pembina Pramuka di SMP N 1 Turi didakwa bersalah pascaterjadinya insiden laka air susur Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Februari 2020 lalu. Dalam peristiwan nahas tersebut, 10 siswa tewas usai terseret arus sungai.
Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
Kuasa Hukum Pikir-pikir
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengatakan, selain pikir-pikir, pihaknya masih akan mempelajari putusannya dulu.
"Bisa saja [banding]. Tapi kami belum lihat juga putusannya secara utuh. Kami mau lihat juga penyertanya yang lain. Sikap kami jelas pikir-pikir," tegasnya.
Senada, kuasa hukum terdakwa R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Nanti kalau sudah tujuh hari kami tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," ucap kuasa hukum dari LKBH PGRI itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta