SuaraJogja.id - Keluarga terdakwa Laka Susur Sungai Sempor, Riyanto (R) mengungkapkan rencana manis yang tertunda, karena sang ayah harus menjalani hukuman di bui.
Kakak Ipar Terdakwa R, Murniati menjelaskan, Riyanto memiliki empat orang anak dan sejumlah cucu dari dua orang anaknya yang sudah menikah.
"Anak ketiga itu, sebetulnya direncanakan mau lamaran. Kejadian Jumat ya? Nah hari Minggunya. Tapi tertunda," kata dia, ditemui di PN Sleman, Senin (24/8/2020).
Ia mengungkapkan, sang putri dan segenap anggota keluarga akan menunggu sang ayah bebas dari penjara.
Kala ditanyai apakah lamaran akan langsung diadakan tak lama setelah Riyanto bebas, Murni belum dapat memberikan jawaban pasti.
"Masih belum tahu, dijalani semua dulu saja," ujar dia.
Keluarga menyatakan hanya ikut pada keputusan hukum. Karena mau tidak mau, keluarga hanya bisa menerimanya.
Namun demikian, ia berharap hukuman tidak terlalu lama, mengingat Riyanto adalah tulang punggung keluarga. Laka air di Sungai Sempor itupun, merupakan bencana yang tidak disengaja terjadi.
Saat ini, keluarga dan Riyanto sendiri, dinilainya mampu legowo dalam menjalani hidup. Serta mampu saling support. Setelah sebelumnya mereka cukup terbawa pikiran.
Baca Juga: Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
"Kalau dulu-dulu mungkin namanya pikiran ya. Kalau sekarang, setelah ada dorongan dari keluarga, legowo," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat