SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Sat Pol PP DIY) merekomendasikan kepada Kabupaten Sleman untuk menutup sementara sebuah tempat hiburan di tepi Jln Magelang, Mlati, Sleman.
Pasalnya, di tempat tersebut telah terjadi kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Informasi awal tersebut beredar melalui sebuah cuitan di platform media sosial twitter, milik akun @asyririe. Di dalamnya sekaligus mengunggah foto-foto kegiatan sebuah grup musik, kala tampil di tempat hiburan tersebut.
Kekinian, unggahan itu sudah dihapus dari Instagram grup musik bersangkutan, namun foto terlanjur ramai dibicarakan warga twitter.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana mengungkapkan unggahan itu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Pol PP DIY beserta tim gabungan, pada Kamis (27/8/2020) malam.
"Tim patroli Sat Pol PP Sleman juga akan konfirmasi ke tempat tersebut, sudah dijadwalkan," ungkapnya, Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut jajarannya telah mendatangi tempat hiburan bersangkutan dan menemui pengelola.
"Dibenarkan oleh yang bersangkutan, pada 24 Agustus 2020 ada kejadian itu. Dan kami dari Sat Pol PP DIY sudah membuat peringatan kepada yang bersangkutan. Dan akan menutup kegiatannya, apabila masih ditemukan hal tersebut," kata dia.
Noviar menjelaskan sudah memberikan Surat Peringatan kepada pengelola. Penutupan tempat hiburan akan dilakukan, apabila pada saat pengecekan berikutnya masih ada pelanggaran. Namun yang menutup nantinya adalah Pemkab Sleman.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita
"Hasil temuan kami rekomendasikan kepada Kabupaten Sleman untuk menutup sementara, sampai rekomendasi keluar," terangnya.
Noviar mengatakan, sebelum beroperasi di masa pandemi, pembukaan hiburan malam harus memiliki izin terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata Kabupaten atau Kota sesuai bangunan itu berlokasi.
"Dan sebelumnya harus dilakukan verifikasi," ujarnya.
Sat Pol PP DIY juga telah menyupervisi tempat hiburan setiap malam. Sepengetahuan dirinya, tempat hiburan yang dimaksud tadi sudah mengajukan surat rekomendasi untuk buka, kepada Pemkab Sleman.
"Belum turun," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih membenarkan, bahwa tempat hiburan tersebut sudah mengajukan verifikasi, namun pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk tempat hiburan yang viral itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan
-
Pakar UGM Sentil Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jangan Cuma Retorika, Rakyat Butuh Aksi Nyata
-
Tak Hanya Jualan Candi dan Keraton untuk Dongkrak Pariwisata, Jogja Bidik Javanese Wellness Tourism
-
Perkuat Kemitraan Global, BRI Hubungkan Investor dengan Potensi Indonesia
-
Pasca-Aksi Panas di DPRD DIY, Polisi Pastikan Tak Ada Pendemo yang Dibawa ke Kantor Polisi