SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Sat Pol PP DIY) merekomendasikan kepada Kabupaten Sleman untuk menutup sementara sebuah tempat hiburan di tepi Jln Magelang, Mlati, Sleman.
Pasalnya, di tempat tersebut telah terjadi kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Informasi awal tersebut beredar melalui sebuah cuitan di platform media sosial twitter, milik akun @asyririe. Di dalamnya sekaligus mengunggah foto-foto kegiatan sebuah grup musik, kala tampil di tempat hiburan tersebut.
Kekinian, unggahan itu sudah dihapus dari Instagram grup musik bersangkutan, namun foto terlanjur ramai dibicarakan warga twitter.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana mengungkapkan unggahan itu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Pol PP DIY beserta tim gabungan, pada Kamis (27/8/2020) malam.
"Tim patroli Sat Pol PP Sleman juga akan konfirmasi ke tempat tersebut, sudah dijadwalkan," ungkapnya, Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut jajarannya telah mendatangi tempat hiburan bersangkutan dan menemui pengelola.
"Dibenarkan oleh yang bersangkutan, pada 24 Agustus 2020 ada kejadian itu. Dan kami dari Sat Pol PP DIY sudah membuat peringatan kepada yang bersangkutan. Dan akan menutup kegiatannya, apabila masih ditemukan hal tersebut," kata dia.
Noviar menjelaskan sudah memberikan Surat Peringatan kepada pengelola. Penutupan tempat hiburan akan dilakukan, apabila pada saat pengecekan berikutnya masih ada pelanggaran. Namun yang menutup nantinya adalah Pemkab Sleman.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita
"Hasil temuan kami rekomendasikan kepada Kabupaten Sleman untuk menutup sementara, sampai rekomendasi keluar," terangnya.
Noviar mengatakan, sebelum beroperasi di masa pandemi, pembukaan hiburan malam harus memiliki izin terlebih dahulu dari Dinas Pariwisata Kabupaten atau Kota sesuai bangunan itu berlokasi.
"Dan sebelumnya harus dilakukan verifikasi," ujarnya.
Sat Pol PP DIY juga telah menyupervisi tempat hiburan setiap malam. Sepengetahuan dirinya, tempat hiburan yang dimaksud tadi sudah mengajukan surat rekomendasi untuk buka, kepada Pemkab Sleman.
"Belum turun," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih membenarkan, bahwa tempat hiburan tersebut sudah mengajukan verifikasi, namun pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi untuk tempat hiburan yang viral itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya