"Nah dari rekaman itu mobil yang kami incar sama persis dengan yang dilaporkan korban. Namun barang bukti tidak ada di lokasi dan informasi yang kami dapat, pelaku bersama barang bukti berada di Jawa Timur (Malang)," kata dia.
Setyo melanjutkan, petugas kepolisian kembali mengejar pelaku hingga tempat tinggalnya di wilayah Malang. Pelaku ternyata bersiap menggelar acara akad nikah, namun polisi yang sudah menunggu untuk menangkap pelaku akhirnya gagal.
"Pengintaian kami lakukan selama lebih kurang 3 hari. Tetapi pelaku sepertinya mengetahui bahwa dia diincar. Padahal acara ijab qobul sudah siap, tinggal menunggu mempelai pria yang tidak lain pelaku ini untuk datang. Namun hasilnya nihil, pernikahan gagal dilaksanakan saat itu," jelas dia.
Meski tak berhasil meringkus BF di Malang, polisi tak kehilangan akal. Pelaku yang diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Pleret Bantul, akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menyamar menjadi penyewa indekos.
Baca Juga: Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki
"Jadi kami sudah mengintai pelaku selama dua hari di indekosnya. Ketika pelaku datang, langsung kami amankan. Pelaku bersama kekasihnya tinggal di sana selama ini," kata Setyo.
Dari pengakuan pelaku, mobil hasil curiannya digadaikan kepada rekan BF seharga Rp30 juta. Uang tersebut dimanfaatkan untuk biaya pernikahan.
"Jadi dimanfaatkan untuk pernikahan. Saat kami intai di tempat tinggalnya, kekasih pelaku (LK) berada di tempat pernikahan. Namun kami tunggu pelaku BF malah tidak datang," terang Setyo.
Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.
Atas perbuatan BF, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: 10 Orang Terpapar Covid-19, Soto Lamongan Jadi Klaster Baru di Kota Jogja
Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian. Atas perbuatannya, LK diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan