Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 31 Agustus 2020 | 15:12 WIB
Sepasang Kekasih asal Malang, Jawa Timur digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (31/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Nah dari rekaman itu mobil yang kami incar sama persis dengan yang dilaporkan korban. Namun barang bukti tidak ada di lokasi dan informasi yang kami dapat, pelaku bersama barang bukti berada di Jawa Timur (Malang)," kata dia.

Setyo melanjutkan, petugas kepolisian kembali mengejar pelaku hingga tempat tinggalnya di wilayah Malang. Pelaku ternyata bersiap menggelar acara akad nikah, namun polisi yang sudah menunggu untuk menangkap pelaku akhirnya gagal.

"Pengintaian kami lakukan selama lebih kurang 3 hari. Tetapi pelaku sepertinya mengetahui bahwa dia diincar. Padahal acara ijab qobul sudah siap, tinggal menunggu mempelai pria yang tidak lain pelaku ini untuk datang. Namun hasilnya nihil, pernikahan gagal dilaksanakan saat itu," jelas dia.

Meski tak berhasil meringkus BF di Malang, polisi tak kehilangan akal. Pelaku yang diketahui tinggal di sebuah indekos wilayah Pleret Bantul, akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas menyamar menjadi penyewa indekos.

Baca Juga: Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki

"Jadi kami sudah mengintai pelaku selama dua hari di indekosnya. Ketika pelaku datang, langsung kami amankan. Pelaku bersama kekasihnya tinggal di sana selama ini," kata Setyo.

Dari pengakuan pelaku, mobil hasil curiannya digadaikan kepada rekan BF seharga Rp30 juta. Uang tersebut dimanfaatkan untuk biaya pernikahan.

"Jadi dimanfaatkan untuk pernikahan. Saat kami intai di tempat tinggalnya, kekasih pelaku (LK) berada di tempat pernikahan. Namun kami tunggu pelaku BF malah tidak datang," terang Setyo.

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.

Atas perbuatan BF, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: 10 Orang Terpapar Covid-19, Soto Lamongan Jadi Klaster Baru di Kota Jogja

Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian. Atas perbuatannya, LK diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Load More