Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 31 Agustus 2020 | 15:12 WIB
Sepasang Kekasih asal Malang, Jawa Timur digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (31/8/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Dari pengakuan pelaku, mobil hasil curiannya digadaikan kepada rekan BF seharga Rp30 juta. Uang tersebut dimanfaatkan untuk biaya pernikahan.

"Jadi dimanfaatkan untuk pernikahan. Saat kami intai di tempat tinggalnya, kekasih pelaku (LK) berada di tempat pernikahan. Namun kami tunggu pelaku BF malah tidak datang," terang Setyo.

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi. Diantaranya, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AB 1577 WI, STNK dan BPKB mobil, satu sepeda motor, satu buah handphone serta uang tunai Rp5 juta.

Atas perbuatan BF, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki

Sementara LK, kekasih BF dijerat pasal 480 KUHP tentang melakukan tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan/penadah dengan cara menerima sebagai hadiah barang hasil curian. Atas perbuatannya, LK diancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Load More