SuaraJogja.id - Jelang berlaga di Pilkada Bantul 2020, Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang masih menjabat saat ini akan segera mengajukan cuti. Rencananya cuti akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara sudah kita proses mengajukan ke Gubernur DIY. Cuti nantinya terhitung selama 71 hari," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis kepada awak media, saat ditemui usai menggelar rapat Forkompimda di Gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sudah tertera dalam Permendagri No.1/2018 yang berisi tentang cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya saat ini tengah mengatur dan mengurus semua proses tersebut ke tingkat provinsi.
Dikatakan Helmi, jika memang sesuai rencana izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang. Setelah itu Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: 9 Orang Gugur, 75 Calon Lurah Desa di Bantul Masuk Tahapan Seleksi
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” ucapnya.
Helmi melanjutkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Namun sebelum itu pejabat yang dipilih akan terlebih dulu dikukuhkan oleh Gubernur pada 24-26 September.
Ditegaskan Helmi, Suharsono dan Abdul Halim Muslih dilarang untuk memanfaatkan fasilitas terkait jabatannya masing-masing. Pasalnya sanksi siap menanti keduanya jika memang ada salah satu pihak yang sengaja maupun tidak sengaja kedapatan menggunakan fasilitas tersebut.
"Namun masih ada yang boleh digunakan yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. Hanya sebetas itu saja, lainnya dilarang," imbuhnya.
Terkait dengan sanksi Helmi menyebut itu bukan menjadi ranah Pemkab lagi untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun. Nantinya Bawaslu yang akan punya kewenangan penuh dalam memberi sanksi dan semacamnya.
Baca Juga: Hindari Mobil di Jalan Affandi, Pemotor Asal Bantul Jadi Korban Tabrak Lari
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit