SuaraJogja.id - Jelang berlaga di Pilkada Bantul 2020, Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang masih menjabat saat ini akan segera mengajukan cuti. Rencananya cuti akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara sudah kita proses mengajukan ke Gubernur DIY. Cuti nantinya terhitung selama 71 hari," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis kepada awak media, saat ditemui usai menggelar rapat Forkompimda di Gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sudah tertera dalam Permendagri No.1/2018 yang berisi tentang cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya saat ini tengah mengatur dan mengurus semua proses tersebut ke tingkat provinsi.
Dikatakan Helmi, jika memang sesuai rencana izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang. Setelah itu Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” ucapnya.
Helmi melanjutkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Namun sebelum itu pejabat yang dipilih akan terlebih dulu dikukuhkan oleh Gubernur pada 24-26 September.
Ditegaskan Helmi, Suharsono dan Abdul Halim Muslih dilarang untuk memanfaatkan fasilitas terkait jabatannya masing-masing. Pasalnya sanksi siap menanti keduanya jika memang ada salah satu pihak yang sengaja maupun tidak sengaja kedapatan menggunakan fasilitas tersebut.
"Namun masih ada yang boleh digunakan yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. Hanya sebetas itu saja, lainnya dilarang," imbuhnya.
Terkait dengan sanksi Helmi menyebut itu bukan menjadi ranah Pemkab lagi untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun. Nantinya Bawaslu yang akan punya kewenangan penuh dalam memberi sanksi dan semacamnya.
Baca Juga: 9 Orang Gugur, 75 Calon Lurah Desa di Bantul Masuk Tahapan Seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta