SuaraJogja.id - Jelang berlaga di Pilkada Bantul 2020, Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang masih menjabat saat ini akan segera mengajukan cuti. Rencananya cuti akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara sudah kita proses mengajukan ke Gubernur DIY. Cuti nantinya terhitung selama 71 hari," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis kepada awak media, saat ditemui usai menggelar rapat Forkompimda di Gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sudah tertera dalam Permendagri No.1/2018 yang berisi tentang cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya saat ini tengah mengatur dan mengurus semua proses tersebut ke tingkat provinsi.
Dikatakan Helmi, jika memang sesuai rencana izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang. Setelah itu Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” ucapnya.
Helmi melanjutkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Namun sebelum itu pejabat yang dipilih akan terlebih dulu dikukuhkan oleh Gubernur pada 24-26 September.
Ditegaskan Helmi, Suharsono dan Abdul Halim Muslih dilarang untuk memanfaatkan fasilitas terkait jabatannya masing-masing. Pasalnya sanksi siap menanti keduanya jika memang ada salah satu pihak yang sengaja maupun tidak sengaja kedapatan menggunakan fasilitas tersebut.
"Namun masih ada yang boleh digunakan yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. Hanya sebetas itu saja, lainnya dilarang," imbuhnya.
Terkait dengan sanksi Helmi menyebut itu bukan menjadi ranah Pemkab lagi untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun. Nantinya Bawaslu yang akan punya kewenangan penuh dalam memberi sanksi dan semacamnya.
Baca Juga: 9 Orang Gugur, 75 Calon Lurah Desa di Bantul Masuk Tahapan Seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain