SuaraJogja.id - Jelang berlaga di Pilkada Bantul 2020, Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang masih menjabat saat ini akan segera mengajukan cuti. Rencananya cuti akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara sudah kita proses mengajukan ke Gubernur DIY. Cuti nantinya terhitung selama 71 hari," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis kepada awak media, saat ditemui usai menggelar rapat Forkompimda di Gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sudah tertera dalam Permendagri No.1/2018 yang berisi tentang cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya saat ini tengah mengatur dan mengurus semua proses tersebut ke tingkat provinsi.
Dikatakan Helmi, jika memang sesuai rencana izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang. Setelah itu Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: 9 Orang Gugur, 75 Calon Lurah Desa di Bantul Masuk Tahapan Seleksi
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” ucapnya.
Helmi melanjutkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Namun sebelum itu pejabat yang dipilih akan terlebih dulu dikukuhkan oleh Gubernur pada 24-26 September.
Ditegaskan Helmi, Suharsono dan Abdul Halim Muslih dilarang untuk memanfaatkan fasilitas terkait jabatannya masing-masing. Pasalnya sanksi siap menanti keduanya jika memang ada salah satu pihak yang sengaja maupun tidak sengaja kedapatan menggunakan fasilitas tersebut.
"Namun masih ada yang boleh digunakan yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. Hanya sebetas itu saja, lainnya dilarang," imbuhnya.
Terkait dengan sanksi Helmi menyebut itu bukan menjadi ranah Pemkab lagi untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun. Nantinya Bawaslu yang akan punya kewenangan penuh dalam memberi sanksi dan semacamnya.
Baca Juga: Hindari Mobil di Jalan Affandi, Pemotor Asal Bantul Jadi Korban Tabrak Lari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia