SuaraJogja.id - Jelang berlaga di Pilkada Bantul 2020, Bupati Bantul Suharsono dan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang masih menjabat saat ini akan segera mengajukan cuti. Rencananya cuti akan mengambil waktu dari tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang.
"Pengajuan cuti di luar tanggungan negara sudah kita proses mengajukan ke Gubernur DIY. Cuti nantinya terhitung selama 71 hari," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis kepada awak media, saat ditemui usai menggelar rapat Forkompimda di Gedung Induk Parasamya, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Helmi menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sudah tertera dalam Permendagri No.1/2018 yang berisi tentang cuti di luar tanggungan negara. Pihaknya saat ini tengah mengatur dan mengurus semua proses tersebut ke tingkat provinsi.
Dikatakan Helmi, jika memang sesuai rencana izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang. Setelah itu Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” ucapnya.
Helmi melanjutkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember. Namun sebelum itu pejabat yang dipilih akan terlebih dulu dikukuhkan oleh Gubernur pada 24-26 September.
Ditegaskan Helmi, Suharsono dan Abdul Halim Muslih dilarang untuk memanfaatkan fasilitas terkait jabatannya masing-masing. Pasalnya sanksi siap menanti keduanya jika memang ada salah satu pihak yang sengaja maupun tidak sengaja kedapatan menggunakan fasilitas tersebut.
"Namun masih ada yang boleh digunakan yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. Hanya sebetas itu saja, lainnya dilarang," imbuhnya.
Terkait dengan sanksi Helmi menyebut itu bukan menjadi ranah Pemkab lagi untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun. Nantinya Bawaslu yang akan punya kewenangan penuh dalam memberi sanksi dan semacamnya.
Baca Juga: 9 Orang Gugur, 75 Calon Lurah Desa di Bantul Masuk Tahapan Seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur