SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Sleman (KPU Sleman) memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyoal ratusan data pemilih bermasalah, yang ditemukan dari proses coklit.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan KPU awalnya tidak menerima surat resmi berisikan rekomendasi Bawaslu Sleman dari hasil coklit data pemilih bahan penyusunan DPS Pilkada 2020 Sleman.
"Itu juga beberapa hari setelahnya. Tidak melampirkan data yang lengkap seperti nama, NIK dan sebagainya. Itu tidak bisa kami tindaklanjuti, karena datanya tidak lengkap," kata Trapsi, Rabu (2/8/2020).
Ia menambahkan, jajarannya sudah menyampaikan surat kepada Bawaslu. Isi surat menyatakan tidak bisa menindaklanjuti, karena tidak lengkap.
"Jadi ngapunten, kalau tanya ke saya. Suratnya tidak ada. Rekomendasi dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti sepanjang bisa dilakukan," terang Trapsi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa menjelaskan, Bawaslu Sleman memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan Panwaslu Desa, untuk turun lapangan sebelum rekapitulasi PPS memastikan data otentik.
Hal ini agar bisa diberikan saran perbaikan saat pleno nanti.
"Bila panwascam dan PPS belum bisa memberikan data otentik, maka eksekusi sepenuhnya kewenangan KPU dan jajarannya. Bagi kami, kami menyampaikan informasi yang mungkin berguna bagi KPU dalam rangka menyusun data valid, terkait daftar pemilih di pilkada 2020," ungkapnya.
Menurut Kareem di sisi lain, selama tahapan pemutakhiran data pemilih hingga ditetapkannya DPT terkait ada data yang belum otentik, maka pihaknya akan lakukan validasi di lapangan sampai dengan data lengkap dan valid.
Baca Juga: Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
Ia mengungkapkan, penyusunan data pemilih merupakan tahapan sangat penting karena penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namanya tercantum dalam pemilih.
"UUD 1945, UU 7/2017 dan UU 10/2016 mengamanatkan itu," ucap Kareem.
Lebih tegas Kareem menyebut, Bawaslu akan mengawal data saat rekap di kecamatan dan kabupaten. Untuk memastikan data otentik yang mereka kirimkan ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah