SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Sleman (KPU Sleman) memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menyoal ratusan data pemilih bermasalah, yang ditemukan dari proses coklit.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan KPU awalnya tidak menerima surat resmi berisikan rekomendasi Bawaslu Sleman dari hasil coklit data pemilih bahan penyusunan DPS Pilkada 2020 Sleman.
"Itu juga beberapa hari setelahnya. Tidak melampirkan data yang lengkap seperti nama, NIK dan sebagainya. Itu tidak bisa kami tindaklanjuti, karena datanya tidak lengkap," kata Trapsi, Rabu (2/8/2020).
Ia menambahkan, jajarannya sudah menyampaikan surat kepada Bawaslu. Isi surat menyatakan tidak bisa menindaklanjuti, karena tidak lengkap.
Baca Juga: Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
"Jadi ngapunten, kalau tanya ke saya. Suratnya tidak ada. Rekomendasi dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti sepanjang bisa dilakukan," terang Trapsi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Kareem Mustofa menjelaskan, Bawaslu Sleman memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan Panwaslu Desa, untuk turun lapangan sebelum rekapitulasi PPS memastikan data otentik.
Hal ini agar bisa diberikan saran perbaikan saat pleno nanti.
"Bila panwascam dan PPS belum bisa memberikan data otentik, maka eksekusi sepenuhnya kewenangan KPU dan jajarannya. Bagi kami, kami menyampaikan informasi yang mungkin berguna bagi KPU dalam rangka menyusun data valid, terkait daftar pemilih di pilkada 2020," ungkapnya.
Menurut Kareem di sisi lain, selama tahapan pemutakhiran data pemilih hingga ditetapkannya DPT terkait ada data yang belum otentik, maka pihaknya akan lakukan validasi di lapangan sampai dengan data lengkap dan valid.
Baca Juga: Muncul 20 Kasus Baru di DIY, Siswi Pesantren di Sleman Tertular COVID-19
Ia mengungkapkan, penyusunan data pemilih merupakan tahapan sangat penting karena penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namanya tercantum dalam pemilih.
"UUD 1945, UU 7/2017 dan UU 10/2016 mengamanatkan itu," ucap Kareem.
Lebih tegas Kareem menyebut, Bawaslu akan mengawal data saat rekap di kecamatan dan kabupaten. Untuk memastikan data otentik yang mereka kirimkan ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Waduh, Ada Dugaan Kecurangan di TPS 09 Tugu Selatan, Bawaslu Bogor Langsung Bergerak
-
KPU Beberkan TPS yang Akan Gelar PSL, PSS, dan PSU, Cek Lokasimu!
-
Bawaslu Ungkap 5 Pelanggaran Pilkada Maluku: Politik Uang hingga Pencoblosan Surat Suara Sisa
-
Efektifkah Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama? Begini Kata Pengamat
-
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Dinsos PPPA Kulon Progo Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Anak
-
Tak Persoalkan Sayembara Harun Masiku, Pukat UGM Justru Soroti Pekerjaan Rumah KPK
-
Lazismu Gelar Rakernas di Yogyakarta, Fokuskan Pada Inovasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta
-
Ini Hasil Identifikasi dari BKSDA Yogyakarta Soal Buaya yang Dievakuasi dari Tegalrejo