SuaraJogja.id - Pilkada Bantul tahun ini bakal diikuti oleh Bupati Suharsono dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih, yang sama-sama bertarung sebagai calon bupati. Hal ini bakal menyebabkan kekosongan jabatan bupati selama kedua bakal calon itu mengambil cuti untuk melakukan kampanye.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2018 tentang Perubahan Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, cuti di luar tanggungan negara Bupati dan Wabup Bantul harus dilakukan demi menjaga netralitas Pemkab Bantul di masa Pilkada tahun ini.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul Suparman mengatakan, cuti efektif bakal dilaksanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Terkait dengan hal itu, Pemkab Bantul nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Bupati setelah 26 September nanti.
Suparman menjelaskan, pejabat sementara (Pjs) tersebut memiliki kewenangan yang hampir sama dengan bupati, tetapi dengan kewenangan terbatas.
Baca Juga: Selama 2 Hari, Bapaslon Pilkada Bantul Jalani 10 Jam Tes Kesehatan
Merespons kewenangan yang terbatas itu, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk segera menyelesaikan produk hukum yang ada. Penyelesaian itu diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksaanan cuti oleh bupati maupun wakil bupati itu berlaku.
“Kita usahakan semuanya selesai sebelum cuti karena memang pejabat sementara tidak diperbolehkan untuk mengesahkan perda maupun perbup tanpa persetujuan menteri,” ujar Suparman kepada awak media, Senin (7/9/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menuturkan, jika memang sesuai rencana, izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang.
Setelah itu, Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” kata Helmi.
Baca Juga: Terkait Dana Kampanye, Bawaslu Bantul: Pengawasan Ini Memang Paling Sulit
Helmi menambahkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember.
Berita Terkait
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo