Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 September 2020 | 13:30 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Laporan dana kampanye dalam Pilkada Bantul menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing pasangan calon. Meski belum memasuki masa kampanye, Bawaslu terus melakukan pengawasan ketat terkait penggunaan anggaran dana kampanye nantinya.

Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun strategi dan metode penentuan fokus dalam pengawasan dana kampanye. Menurutnya, transparansi menjadi satu hal krusial dalam penggunaan dana tersebut nantinya.

"Pengawasan dana kampanye ini memang yang paling sulit sebenarnya karena yang di lapangan menanggap bahwa semua yang menjadi suatu biaya operasional itu menjadi suatu bantuan dari person atau relawan, sehingga kadang keterbukaan atau transparansi di lapangan sulit," ujar Harlina kepada awak media, Senin (7/9/2020).

Kendati begitu, pihaknya akan terus memaksimalkan solusi agar dana kampanye yang tersedia bisa menjadi lebih transparan lagi untuk semua pihak, tidak memandang dari mana sumber dana itu, baik dari perseorangan, partai politik, atau relawan.

Baca Juga: Sudah Mendaftar, Pengerahan Massa Bapaslon Pilkada Bantul Disoroti Bawaslu

Harlina meminta semua pihak untuk memperhatikan aturan yang telah ditulis dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Di situ dijelaskan, sudah ada nominal maksimal yang bisa digunakan untuk kampanye, ditambah juga dengan siapa saja yang diperbolehkan untuk menyumbang.

"Sudah ada aturannya, nah penentuan subjek objek yang saat ini mulai kita petakan," ungkapnya.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya pada Pilkada 2015 batasan maksimal dana kampanye mencapai Rp8,2 miliar, untuk tahun ini dana tersebut terbilang masih sama.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Pasangan Suharsono-Totok Sudarto (Noto) Arif Iskandar mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyerahkan laporan dana kampanye. Arif mengungkapkan, laporan itu sendiri paling lambat diserahkan pada tanggal 25 September mendatang.

"Terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) saat ini belum ada. LADK ini nanti begitu masuk masa kampanye akan diserahkan termasuk dengan rekening bersama paslon, isinya berapa, terus nanti seluruh biaya masuk dan keluar kampanye itu lewat rekening bersama itu," kata Arif.

Baca Juga: Jumat Pagi, Paslon Suharsono-Totok Resmi Daftar ke KPU Bantul

Arif menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan besaran anggaran dana yang akan digunakan, begitu juga dengan sumbangan dari beberapa pihak yang masih belum diberikan.

"Sumbangan juga diatur, dan kita juga belum tahu ya karena memang ada pembatasan dalam pemberian sumbangan itu sendiri. Pribadi Rp250 juta misalnya, lalu dalam bentuk lembaga atau yang lainnya itu Rp500 juta maksimal. Kita memang belum mengarah ke sana untuk saat ini," ungkapnya.

Arif menegaskan bahwa saat ini pihaknya, baik dari paslon ataupun tim kampanye, masih menata diri dan membicarakan lebih lanjut tentang bagaimana bentuk dan jenis kampanye itu sendiri. Tim kampanye itu sendiri, kata Arif, terdiri dari kelima parpol yang telah bergabung.

"Kita ini konsepnya kebersamaan, jadi lima parpol pendukung ini kita lebur menjadi satu untuk membentuk menjadi tim kampanye," tuturnya.

Sementara itu di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo (AHM-JP) Kusbowo Prasetyo menuturkan bahwa pihaknya telah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait dana kampanye. Namun hingga saat ini, pihaknya masih akan tetap mematangkan lebih dulu rencana itu.

"Sudah ada rencana, tapi baru mau kita matangkan dulu. Nanti akan ada rapat tim pemenangan AHM-JP untuk membahas lebih lanjut tentang dana pemenangan itu, yang pasti RABnya sudah ada," tutur Kusbowo.

Terkait dengan besaran yang dipersiapkan, pihaknya masih enggan menjawab secara lebih detail. Pihaknya menekankan bahwa tidak akan melebihi aturan Peraturan KPU.

"Saya sebutkan saja itu dana gotong royong namanya, baik dari parpol maupun dari paslon itu ada semua. Besarannya yang jelas kita tidak berani untuk melebihi aturan yang ada," pungkasnya.

Load More