SuaraJogja.id - Pilkada Bantul tahun ini bakal diikuti oleh Bupati Suharsono dan Wakil Bupati Abdul Halim Muslih, yang sama-sama bertarung sebagai calon bupati. Hal ini bakal menyebabkan kekosongan jabatan bupati selama kedua bakal calon itu mengambil cuti untuk melakukan kampanye.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1/2018 tentang Perubahan Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, cuti di luar tanggungan negara Bupati dan Wabup Bantul harus dilakukan demi menjaga netralitas Pemkab Bantul di masa Pilkada tahun ini.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul Suparman mengatakan, cuti efektif bakal dilaksanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Terkait dengan hal itu, Pemkab Bantul nantinya akan dipimpin oleh Penjabat Bupati setelah 26 September nanti.
Suparman menjelaskan, pejabat sementara (Pjs) tersebut memiliki kewenangan yang hampir sama dengan bupati, tetapi dengan kewenangan terbatas.
Baca Juga: Selama 2 Hari, Bapaslon Pilkada Bantul Jalani 10 Jam Tes Kesehatan
Merespons kewenangan yang terbatas itu, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk segera menyelesaikan produk hukum yang ada. Penyelesaian itu diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksaanan cuti oleh bupati maupun wakil bupati itu berlaku.
“Kita usahakan semuanya selesai sebelum cuti karena memang pejabat sementara tidak diperbolehkan untuk mengesahkan perda maupun perbup tanpa persetujuan menteri,” ujar Suparman kepada awak media, Senin (7/9/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis menuturkan, jika memang sesuai rencana, izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY akan diterima pada tanggal 7-8 September mendatang.
Setelah itu, Gubernur akan memilih sekaligus menyetorkan tiga nama pejabat sementara Bupati Bantul kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semua tiga calon yang dipilih Gubernur nanti adalah pimpinan tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemda DIY,” kata Helmi.
Baca Juga: Terkait Dana Kampanye, Bawaslu Bantul: Pengawasan Ini Memang Paling Sulit
Helmi menambahkan, pejabat sementara yang akan diusulkan oleh Gubernur tadi akan langsung ditunjuk oleh Mendagri untuk mulai bekerja pada tanggal 26 September hingga 5 Desember.
Berita Terkait
-
Satgas Damai Cartenz: Ada KKB di Balik Bentrok Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat