SuaraJogja.id - Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil menangkap terpidana yang kabur dalam proses penahanan. Terpidana bernama Arie Liyono merupakan pria yang melakukan penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian Rp500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DIY, Djaka B Wibisana mengatakan petugas menangkap DPO atas nama Arie di Cafe G45 Coworker, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 wib.
"DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen," kata Djaka dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (23/9/2020).
Kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah melalui Kasasi Putusan MA.RI No: 549 K/Pid/2019 bertanggal 31 Juli 2019. Dalam perkara itu terdapat dua terpidana yakni Winarko selaku direktur bersama Arie Liyono selaku komisaris. Keduanya dijatuhi hukuman dengan penjara masing-masing satu tahun dan satu tahun lima bulan.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Djaka menambahkan bahwa terpidana Arie melarikan diri selama satu tahun. Pihaknya kabur saat proses penahanan yang akan ia jalani. Berkat penyelidikan dan pengejaran Tim DPO Kejati DIY, terpidana berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kilas balik kasus yang dilakukan terpidana, kata Djaka, pria 41 tahun ini awalnya mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti. Terpidanamenawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban.
Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut, dapat membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas.
Terpidana mencari korban yang berencana membayar lunas. Tetapi saat korban sudah membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut tidak mendapatkan apartemen yang dijanjikan. Alasannya belum ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman untuk membangun. Akibatnya banyak korban yang dirugikan dengan nilai total sekitar Rp500 juta.
"Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," ucapnya.
Baca Juga: 360 Nakes di DIY Terpapar Covid-19, Sebagian Diisolasi di Shelter Tegalrejo
Djaka menambahkan, tahun 2020 Tim Pencari DPO Kejati DIY telah menangkap 18 DPO dalam beberapa kasus. Pihaknya mengimbau kepada para buronan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai