SuaraJogja.id - Pengundian nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman dihadiri relawan dan sejumlah massa dari beberapa Paslon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman angkat suara terhadap aktivitas yang dianggap menyalahi aturan PKPU tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyebut dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020, Paslon tidak boleh membawa massa pendukung ketika pengundian nomor urut dilakukan.
"Peristiwa yang ada saat ini, sesuai PKPU 13 Tahun 2020 yang diundangkan KPU tadi malam, intinya pada proses pengundian nomor urut ini, Paslon tidak boleh membawa pendukung, arak-arakan dan lain sebagainya," ujar Arjuna ditengah proses pengundian nomor urut di Gedung Serbaguna Sleman, Kamis (24/9/2020).
Arjuna menuturkan yang terjadi ketika proses berlangsung, sejumlah massa berkumpul dan terjadi kerumunan di luar gedung setempat. Bahkan saat masing masing Paslon mendapatkan nomor urut undian, massa meneriakkan dan merayakan dengan bernyanyi di luar gedung. Aparat yang berjaga lalu mengimbau massa untuk membubarkan diri.
"Padahal dalam rapat pleno tadi sudah kami sampaikan ke KPU dan masing-masing Paslon. Namun proses ini tetap akan berlanjut," ujar dia.
Arjuna menuturkan selanjutnya Bawaslu akan mengkaji dan mengambil tindakan apa yang akan dilakukan instansi pada peristiwa yang terjadi.
"Kami akan mengkaji dahulu temuan yang ada di lapangan. Faktanya akan kami lihat dahulu," terang dia.
Arjuna menjelaskan dalam aturan PKPU dalam pasal 88 disebutkan bagaiamana mekanisme penanganan ketika terindikasi pelanggaran pada Pemilu 2020. Termasuk dalam sanksi yang akan diberikan.
Baca Juga: Setahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cafe Sleman
"Sanksinya itu pertama akan kami berikan rekomendasi dahulu ke KPU, jika memang terbukti nanti kami limpahkan ke KPU untuk mengambil tindakan ke masing-masing Paslon," jelasnya.
Rekomendasi, lanjut Arjuna akan ditunggu 1 pekan setelah diterima oleh KPU untuk mengambil tindakan. Jika satu pekan tak ada tindakan, Bawaslu akan menegur KPU.
Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu dari Bawaslu. Hal itu dia serahkan ke instansi tersebut untuk melakukan pengawasan hingga mengambil tindakan.
"Nah untuk itu akan diserahkan kepada Bawaslu. Bagaimana prosesnya karena Bawaslu melakukan pengawasan dan mengambil tindakannya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya